Berita Nasional

Ayah Bunuh 2 Anak di Blitar, Sempat Curhat Rindu dengan Anak Sulung yang Merantau

Polisi menemukan sejumlah fakta di balik kasus pembunuh di Blitar yang menewaskan ayah dan dua anaknya.

Terpisah, Kasat Reskrim AKP Dony Bara'langi mengatakan polisi telah berupaya keras menemukan penjelasan logis terkait yang mendorong S sampai hati membunuh kedua anaknya.

Dony mengatakan bahwa wawancara berulang yang dilakukan polisi terhadap beberapa saksi, termasuk anak sulung S dan seorang terapis kejiwaan, bahkan sampai membuat mereka jengkel.

"Sampai keluar perkataan dari terapis kalau tidak puas dengan penjelasan yang sudah dia berikan, kita disuruh bongkar kuburan S dan tanya langsung saja ke jasadnya," tutur Dony.

Gugurnya tuntutan pasal pembunuhan Leo, panggilan Leonard, mengatakan polisi telah cukup bukti menetapkan S sebagai pembunuh kedua anaknya.

Polisi memakai Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun.

Namun, karena pelaku telah meninggal dunia, kewenangan penuntutan yang ada pada pihak kepolisian dihapus.

"Dikarenakan pelaku sudah meninggal dunia, merujuk pasal 77 KUHAP maka kewenangan penuntutan akan dihapus," ujarnya.

Selanjutnya polisi akan melakukan gelar perkara sekaligus menutup kasus memilukan itu.

Sebelumnya diberitakan, warga Dusun Sumbertuk, Desa Sumberjo, geger oleh tewasnya tiga orang dalam satu keluarga pada Jumat (29/1/2021).

Mereka adalah S seorang petani, NF anak kedua S, dan SM anak bungsu S.

Polisi dapat segera menyimpulkan S tewas bunuh diri seperti ketika pertama kali ditemukan dalam posisi menggantung.

Namun, pengungkapan kematian tidak wajar kedua anaknya memerlukan proses yang cukup lama.

Artikel ini telah tayang di  kompas.com

Baca berita pembunuhan lainnya

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved