Ramadan 2021
Apakah Menangis Batalkan Puasa?
Menangis pada saat berpuasa seringkali dipertanyakan hukumnya. Berikut penjelasan mengenai hukum apakah menangis batalkan puasa
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Riyo Pratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Simak penjelasan tentang apakah menangis batalkan puasa.
Menangis adalah hal yang wajar dan manusiawi.
Namun terkadang saat berpuasa, kita sering mendengar ungkapan,"Jadi nangis. Nanti batal puasanya."
Lantas, apakah benar demikian? Berikut penjelasan tentang menangis batalkan puasa atau tidak.
Baca juga: Niat Salat Tarawih Sendiri di Rumah saat Pandemi Covid-19 Jelang Ramadan 2021
Baca juga: Bacaan Surat Pendek Saat Salat Tarawih Ramadan
Dikutip dari TribunWow, Wahid Ahmadi selaku Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah mengatakan bahwa menangis merupakan sesuatu yang mubah (boleh).
Menangis tidak ada hukumnya.
Menangis bisa disebabkan karena sedang sedih, marah, dan mungkin juga karena senang yang berlebihan.
Ia pun mengatakan bahwa ada menangis yang mulia, yaitu menangisnya orang yang takut kepada Allah SWT.
Menangisnya orang-orang yang berdosa dan meminta ampun juga merupakan menangis yang mulia.
Baca juga: Tata Cara dan Doa Mandi Junub Setelah Haid Bagi Wanita Jelang Ramadan 2021
Baca juga: Bacaan Niat Salat Tarawih Sendiri di Rumah saat Pandemi Covid-19 Jelang Ramadan 2021
Menangis tak batalkan puasa
Penceramah Ustaz Maulana menjelaskan bahwa seseorang yang menangis pada saat Ramadhan tidak akan membatalkan puasanya.
"Menangis tidak membatalkan puasa," kata ustaz Maulana yang dikutip dari laman Kompas.com.
Dalam kitab Raudah al-Thalibin dijelaskan bahwa menangis saat puasa Ramadhan, tidak membatalkan ibadah puasa.
Adapun alasannya adalah lantaran mata bukanlah termasuk bagian dari jauf atau rongga mulut, serta dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan.
"Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak.
Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan."
Lebih lanjut, dalam kitab Matnu Abi Syuja' juga dijelaskan bahwa menangis secara jelas tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa.
Hal-hal yang dapat membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni:
1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja
Tak hanya mulut, memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.
Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.
Dalam mulut batas awalnya adalah tenggorokan, hidung batas awalnya adalah pangkal insang, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.
Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.
2. Memasukkan benda ke dalam salah satu jalan
Yang dimaksud jalan pada konteks ini adalah kemaluan dan dubur.
Jika benda yang masuk ke dalam salah satu lubang itu maka akan membatalkan puasa, seperti memasukkan obat ambeien ke dalam dubur.
Maka, sebaiknya melakukan hal itu setelah berbuka puasa atau saat sahur.
3. Muntah secara disengaja
Dalam hal ini, muntah secara disengaja bisa dimaknai seperti memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan hingga muntah.
Jika tidak disengaja, maka puasa tetap sah, seperti dalam hadis berikut: Rasulullah bersabda: "Barangsiapa dikalahkan oleh muntah maka tidak ada qadha' baginya. Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka hendaknya ia meng-qadha'nya," (HR Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi dan al-Hakim dari Abu Hurairah).
4. Berhubungan badan secara sengaja
Berhubungan badan pada siang hari bulan Ramadhan akan membatalkan puasa.
Selain berkewajiban mengganti puasa, ada juga denda atau kafarat yang harus dibayarkarkan.
Denda tersebut berupa memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman.Jika tak mampu maka diperbolehkan mengganti dengan puasa selama dua bulan secara berturut-turut.
Jika masih tak mampu, maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau sekitar sepertiga liter.
5. Keluar mani (sperma)
Dalam konteks ini, keluar mani yang dimaksud adalah akibat dari persentuhan kulit, misal bersentuhan dengan lawan jenis dan onani.
Namun, apabila keluar mani karena ihtilam atau mimpi basah, maka puasa tetap sah.
6. Haid atau menstruasi
Haid atau menstruasi merupakan darah yang keluar akibat kerja hormonal dalam tubuh wanita.
Jika seorang telah menjalani puasa selama dan keluar darah haid, maka puasanya tidak sah.
7. Nifas
Nifas adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan. Umumnya, darah nifas keluar selama 40 hari setelah melahirkan.
8. Gila (junun)
Jika kondisi itu terjadi ketika sedang menjalani puasa, maka puasa dinyatakan tidak sah atau batal.
9. Murtad
Murtad adalah keluar dari Islam. Apabila seseorang murtad ketika menjalani puasa, maka puasanya secara otomatis batal.
Di luar hal-hal yang telah disebutkan di atas, maka puasa yang dijalankan akan tetap sah.
Namun, hal itu akan menjadi berbeda apabila air mata yang keluar dari tangisan seseorang yang tengah berpuasa masuk ke dalam rongga mulut dan tertelan ke dalam tenggorokan.
Dengan begitu akan dapat membatalkan puasa.
Baca juga: Bacaan Niat Salat Tarawih Sendiri di Rumah saat Pandemi Covid-19 Jelang Ramadan 2021
Itulah penjelasan tentang apakah menangis batalkan puasa. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-bayi-menangis.jpg)