Korupsi Dana Desa di Lampung Tengah

BREAKING NEWS Korupsi Dana Desa, Kakam di Lampung Tengah Diganjar 20 Bulan Penjara

Mantan kepala Kampung Linggapura di Lampung Tengah diganjar hukuman 20 bulan penjara karena mengkali sejumlah pembangunan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa
Suasana sidang korupsi dana Kampung Linggapura, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah di PN Tanjungkarang, Jumat (19/3/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Akali sejumlah pembangunan, mantan kepala Kampung Linggapura di Lampung Tengah diganjar hukuman 20 bulan penjara.

Kepala kampung ini diketahui bernama Muhamad Azhari (56), warga Linggapura, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi, Jumat (19/3/2021), majelis hakim Pangadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur dalam pasal 3p UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Dana Desa di Lampung Barat Keberatan Atas Tuntutan JPU  

Baca juga: Polisi Sebut Korupsi Dana Desa di Pesawaran Dimungkinkan Adanya Keterlibatan Tersangka Lain

"Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan," kata ketua majelis hakim Efiyanto.

Tak hanya itu, Efiyanto juga mengganjar terdakwa dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 50 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ucapnya.

Efiyanto menambahkan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 143.978.130.

"Dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan," tandasnya.

Perlu diketahui, terdakwa Muhamad Azhari melakukan penyelewengan anggaran dana desa atau kampung yang digunakan untuk pembangunan fasilitas umum. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved