Korupsi Dana Desa di Lampung Barat
Terdakwa Korupsi Dana Desa di Lampung Barat Keberatan Atas Tuntutan JPU
Penasihat Hukum terdakwa, Adait Tamami mengaku sangat keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Atas tuntutan Jaksa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang beri waktu terdakwa Akrom untuk menyusun surat pembelaan selama dua Minggu.
Pasca tuntutan, Penasihat Hukum terdakwa, Adait Tamami mengajukan pembelaan sebagaimana Majelis Hakim memberi kesempatan selama dua minggu kepada JPU dalam penuntutan.
"Baik kita tunda persidangan hingga dua minggu kedepan pada Senin tanggal 22 Maret 2021," ujar Majelis Hakim Siti Insirah, Senin (8/3/2021).
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Adait Tamami mengaku sangat keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Mantan Peratin di Lampung Barat Dituntut 22 Bulan, JPU: Tidak Ada Alasan Pemaaf
Baca juga: BREAKING NEWS Korupsi Anggaran Pekon, Mantan Peratin Dituntut 22 Bulan Penjara
"Karena dalam tuntutan tersebut disebutkan bebas tetapi kemudian diminta untuk mengganti kerugian Rp 170 juta padahal dalam fakta persidangan yang yang dituduhkan jaksa tidak terbukti untuk melakukan unsur pidananya," serunya.
Terkait kerugian negara Rp 170 juta, Aidait menegaskan uang tersebut tidak semata-mata digunakan oleh kliennya.
"Ada program-program sesuai ADART Bumdes yang dijalankan, seperti pembangunan pasar, pengadaan soundsistem, ada panggung dan ada gudang semua itu ada, dengan adanya bukti tersebut maka kami sangat berat sekali," sebutnya.
Adait menambahkan, pihaknya akan mengajukan pledoi yang kaitannya dengan surat tuntutan.
"Karena menurut analisis saya ini kontradiksi dari tuntutan jaksa dibebaskan tetapi dituntut untuk ganti rugi," tandasnya.
Tidak Alasan Pemaaf
Baca juga: DPW PBB Lampung Targetkan Kader Bisa Jadi Peserta Pemilu 2024
Baca juga: Bertekad Bangkit Menuju Kejayaan, DPW PBB Lampung Buka Rekrutmen Besar-besaran
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebut terdakwa Akrom (42) harus dihukum karena tak ada alasan pemaaf.
JPU Bambang Irawan mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana pasal 3 tentang tindak pidana korupsi.
"Terdakwa harus dihukum karena tidak ada alasan pemaaf dan perbuatannya tidak benar," ujarnya dalam persidangan, Senin (8/3/2021).
Bambang mengatakan adapun beberapa pertimbangan untuk menuntut terdakwa.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," sebutnya.