Korupsi Dana Desa di Lampung Barat

Mantan Peratin di Lampung Barat Dituntut 22 Bulan, JPU: Tidak Ada Alasan Pemaaf

JPU Bambang Irawan mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana pasal 3 tentang tindak pidana korupsi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana persidangan telekonferensi terdakwa Akrom di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (8/3/2021). Mantan Peratin di Lampung Barat Dituntut 22 Bulan, JPU: Tidak Ada Alasan Pemaaf 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebut terdakwa Akrom (42) harus dihukum karena tak ada alasan pemaaf.

JPU Bambang Irawan mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana pasal 3 tentang tindak pidana korupsi.

"Terdakwa harus dihukum karena tidak ada alasan pemaaf dan perbuatannya tidak benar," ujarnya dalam persidangan, Senin (8/3/2021).

Bambang mengatakan adapun beberapa pertimbangan untuk menuntut terdakwa.

Baca juga: BREAKING NEWS Korupsi Anggaran Pekon, Mantan Peratin Dituntut 22 Bulan Penjara

Baca juga: Pemkab Pesawaran Serahkan pada Proses Hukum 3 Pejabat Desa Tersangka Korupsi Dana Desa

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," sebutnya.

Masih kata Bambang, perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 170 juta.

"Hal yang meringankan terdakwa sopan, belum pernah dihukum, dan punya keluarga yang masih dinafkahi," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, diduga melakukan korupsi anggaran dana pekon, seorang mantan peratin dituntut hukuman 22 bulan.

Mantan Perantin ini diketahui bernama Akrom (42) warga Jalan Lintas Sukabumi Suoh, Desa Teba Liokh Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bambang Irawan menyampaikan perbuatan terdakwa terbukti secara sah melakukan korupsi dengan menguntungkan diri sendiri sebagaimana dakwaan subsider.

Baca juga: DPW PBB Lampung Targetkan Kader Bisa Jadi Peserta Pemilu 2024

Baca juga: Bertekad Bangkit Menuju Kejayaan, DPW PBB Lampung Buka Rekrutmen Besar-besaran

Bambang menyebutkan perbuatan terdakwa diatur dalam dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Membebaskan terdakwa dari pasal 2 ayat (1) pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Bambang dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (8/3/2021).

"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun sepuluh bulan," imbuhnya.

Tak hanya itu, JPU Bambang juga menuntut terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta.

"Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan," ucap JPU.

JPU menambahkan terdakwa juga diwajibkan untuk uang pengganti sebesar Rp 170 juta.

"Apabila tidak mampu membayar maka harta bendanya akan dirampas untuk dilelang, dan apabila masih tidak cukup maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved