TOPIK
Korupsi Dana Desa di Lampung Barat
-
Atas perbuatannya, terdakwa Akrom (42) rugikan negara sampai Rp 170 juta.
-
Dalam dakwaanya, JPU Bambang Irawan menyampaikan perbuatan terdakwa bermula pada tahun 2016.
-
Penasihat Hukum terdakwa, Adait Tamami mengaku sangat keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum.
-
JPU Bambang Irawan mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana pasal 3 tentang tindak pidana korupsi.
-
Diduga melakukan korupsi anggaran dana pekon, mantan peratin dituntut hukuman 22 bulan.