Korupsi Dana Desa di Lampung Barat
Mantan Peratin di Lampung Barat Selewengkan Dana Pekon dari Tahun 2016-2018
Dalam dakwaanya, JPU Bambang Irawan menyampaikan perbuatan terdakwa bermula pada tahun 2016.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa lakukan penyelewengan anggaran dana pekon dari tahun 2016 hingga 2018.
Dalam dakwaanya, JPU Bambang Irawan menyampaikan perbuatan terdakwa bermula pada tahun 2016.
"Tahun 2016, Pekon Teba liokh Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat mengalokasikan Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 182.633.100 dan untuk Penyertaan Modal BUMDes/BUMPek sebesar Rp 50 juta," ujar JPU, Senin (8/3/2021).
Selanjutnya, kata JPU, terdakwa meminta uang Rp 50 juta dengan seolah-olah uang tersebut diterima oleh ketua Bumdes.
Baca juga: Terdakwa Korupsi Dana Desa di Lampung Barat Keberatan Atas Tuntutan JPU
Baca juga: Mantan Peratin di Lampung Barat Dituntut 22 Bulan, JPU: Tidak Ada Alasan Pemaaf
"Selanjutnya pada tahun 2017, terdakwa juga meminta alokasi anggaran sebesar Rp 90 juta untuk keperluan terdakwa," beber JPU.
JPU menambahkan, perbuatannya diulang kembali pada tahun 2018 dengan alih-alih pinjaman.
"Bahwa terdakwa Akrom sampai sekarang belum mengembalikan dana Penyertaan Modal BUMDes tahun 2018 sebesar Rp 30 juta," tandasnya.
Keberatan Atas Tuntutan JPU
Atas tuntutan Jaksa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang beri waktu terdakwa Akrom untuk menyusun surat pembelaan selama dua Minggu.
Pasca tuntutan, Penasihat Hukum terdakwa, Adait Tamami mengajukan pembelaan sebagaimana Majelis Hakim memberi kesempatan selama dua minggu kepada JPU dalam penuntutan.
Baca juga: BREAKING NEWS Korupsi Anggaran Pekon, Mantan Peratin Dituntut 22 Bulan Penjara
Baca juga: DPW PBB Lampung Targetkan Kader Bisa Jadi Peserta Pemilu 2024
"Baik kita tunda persidangan hingga dua minggu kedepan pada Senin tanggal 22 Maret 2021," ujar Majelis Hakim Siti Insirah, Senin (8/3/2021).
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Adait Tamami mengaku sangat keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum.