Korupsi Dana Desa di Lampung Barat

Korupsi Dana Pekon, Mantan Peratin di Lampung Barat Rugikan Negara sampai Rp 170 Juta

Atas perbuatannya, terdakwa Akrom (42) rugikan negara sampai Rp 170 juta.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana persidangan telekonferensi terdakwa Akrom di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (8/3/2021). Korupsi Dana Pekon, Mantan Peratin di Lampung Barat Rugikan Negara sampai Rp 170 Juta 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Atas perbuatannya, terdakwa Akrom (42) rugikan negara sampai Rp 170 juta.

Dalam dakwaanya, JPU Bambang Irawan menyampaikan atas rangkaian perbuatan terdakwa yang telah menggunakan modal Bumdes untuk kepentingannya.

"Adapun penyertaan modal tersebut tahun anggaran 2016,  2017 dan 2018 untuk kepentingan pribadi terdakwa sebesar Rp 170 juta," kata JPU, Senin (8/3/2021).

Adapun rinciannya yaitu, tahun 2016 sebesar Rp 50 juta, tahun 2017 sebesar Rp 90 juta dan tahun 2018 sebesar Rp 30 juta.

Baca juga: Mantan Peratin di Lampung Barat Selewengkan Dana Pekon dari Tahun 2016-2018

Baca juga: Terdakwa Korupsi Dana Desa di Lampung Barat Keberatan Atas Tuntutan JPU  

"Anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa dan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 170 juta," tandasnya.

Slewengkan Anggaran dari Tahun 2016

Terdakwa lakukan penyelewengan anggaran dana pekon dari tahun 2016 hingga 2018.

Dalam dakwaanya, JPU Bambang Irawan menyampaikan perbuatan terdakwa bermula pada tahun 2016.

"Tahun 2016, Pekon Teba liokh Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat mengalokasikan Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 182.633.100 dan untuk Penyertaan Modal BUMDes/BUMPek sebesar Rp 50 juta," ujar JPU, Senin (8/3/2021).

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa meminta uang Rp 50 juta dengan seolah-olah uang tersebut diterima oleh ketua Bumdes.

Baca juga: Mantan Peratin di Lampung Barat Dituntut 22 Bulan, JPU: Tidak Ada Alasan Pemaaf

Baca juga: BREAKING NEWS Korupsi Anggaran Pekon, Mantan Peratin Dituntut 22 Bulan Penjara

"Selanjutnya pada tahun 2017, terdakwa juga meminta alokasi anggaran sebesar Rp 90 juta untuk keperluan terdakwa," beber JPU.

JPU menambahkan, perbuatannya diulang kembali pada tahun 2018 dengan alih-alih pinjaman.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved