Korupsi Dana Desa di Lampung Tengah
Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 20 Bulan Penjara kepada Eks Kakam di Lampung Tengah
Mantan kepala Kampung Linggapura di Lampung Tengah diganjar hukuman 20 bulan penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan kepala Kampung Linggapura di Lampung Tengah diganjar hukuman 20 bulan penjara.
Kepala kampung ini bernama Muhamad Azhari (56), warga Linggapura, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.
Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Ketua majelis hakim Efiyanto menyampaikan, pihaknya tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
Baca juga: BREAKING NEWS Korupsi Dana Desa, Kakam di Lampung Tengah Diganjar 20 Bulan Penjara
Baca juga: Terdakwa Korupsi Dana Desa di Lampung Barat Keberatan Atas Tuntutan JPU
"Baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya, Jumat (19/3/2021).
Efiyanto menyampaikan, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan.
"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak hadir di persidangan dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan KKN," sebutnya.
Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
"Terdakwa tulang punggung keluarga," tandasnya.
Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi, Jumat (19/3/2021), majelis hakim Pangadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur dalam pasal 3p UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan," kata ketua majelis hakim Efiyanto.
Tak hanya itu, Efiyanto juga mengganjar terdakwa dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 50 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ucapnya.
Efiyanto menambahkan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 143.978.130.