Kabar Artis
Sidang Video Gisella Anastasia Ditunda, Absen Saksi dari Jaksa Jadi Penyebab
Saksi dari Jaksa tak hadir menyebabkan sidang kedua kasus video syur Gisella Anastasia resmi ditunda.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Riyo Pratama
Sementara itu pengacara terdakwa pelaku penyebar video berdurasi 19 detik itu, Roberto Sihotang saat dikonfirmasi secara terpisah oleh reporter Kompas.com, menginginkan kehadiran Gisel dan Nobu secara langsung.
"Dia (Gisel) inginnya hadir secara daring. Kalau saya harus meminta dia hadir di sini karena kita bicara efesiensi," ujar Roberto yang dilansir dari Kompas.com.
Diketahui pada Desember tahun lalu, nama Gisel Anastasia dan Michael Yokinobu ditetapkan sebagai tersangka akan kasus video asusila.
Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
Sementara Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Namun karena ingin membuat jera, lantas Gisel pun mengusut pelaku penyebar video pribadinya tersebut.
Hingga akhirnya tertangkap dua tersangka, berisinisial PP dan MN.
Tak lama keduanya pun ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersengka atas kasus penyebaran konten pornografi yang melibatkan Gisel dan Nobu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, kedua tersangka sengaja menyebarkan video tersebut demi menaikkan jumlah pengikut di media sosial.
"Tujuannya untuk menaikkan jumlah follower (di media sosial)," ujar Yusri, yang dilansir dari Kompas.com.
Kedua tersangka itu kemudian dijerat dengan pasal berlapis.
Pertama Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.
Baca juga: Ibunda Jessica Milla, Magdalena Jane bangga putrinya Diidolakan Kaesang Pangarep
Kedua, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana paling sedikit enam bulan, maksimal 12 tahun. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )