Berita Nasional

Aprilia Manganang Ditegur Hakim saat Sidang Perubahan Nama, 'Laki Gak Boleh Nangis'

Eks atlet voli putri Timnas Indonesia, Aprilia Manganang resmi menyandang status baru sebagai lelaki dan berubah nama jadi Aprilio Perkasa Manganang.

Tribunnews/JEPRIMA
Mantan atlet voli putri dan juga anggota TNI Angkatan Darat Serda (K) Aprilio Perkasa Manganang saat menahan tangis usai sidang permohonan pergantian jenis kelamin dan pergantian nama yang dilakukan secara virtual dikabulkan di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021). Sidang permohonan dilakukan di Pengadilan Negeri Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Pada sidang tersebut majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan perubahan jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-lakiserta perubahan nama diri dari Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang. Sebelumnya status kelamin yang dimiliki Aprilia selama ini merupakan kesalahan diagnosa lantaran Aprilia sejak lahir telah mengalami kelainan Hipospadia. 

"Terutama juga saya berterima kasih kepada Bapak KSAD dan Ibu dan semua jajaran dokter," ujar Aprilia di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Istri Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Hetty Andika Perkasa saat menemani mantan atlet voli putri dan juga anggota TNI Angkatan Darat Serda (K) Aprilia Santini Manganang saat berbincang dengan keluarga disela-sela menjalani sidang permohonan pergantian jenis kelamin dan pergantian nama yang dilakukan secara virtual di Markas Besar TNI   Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021). Sidang permohonan dilakukan di Pengadilan Negeri Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Pada sidang tersebut majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan perubahan jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-lakiserta perubahan nama diri dari Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang. Sebelumnya status kelamin yang dimiliki Aprilia selama ini merupakan kesalahan diagnosa lantaran Aprilia sejak lahir telah mengalami kelainan Hipospadia. Tribunnews/Jeprima
Istri Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Hetty Andika Perkasa saat menemani mantan atlet voli putri dan juga anggota TNI Angkatan Darat Serda (K) Aprilia Santini Manganang saat berbincang dengan keluarga disela-sela menjalani sidang permohonan pergantian jenis kelamin dan pergantian nama yang dilakukan secara virtual di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021). Sidang permohonan dilakukan di Pengadilan Negeri Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Pada sidang tersebut majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan perubahan jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-lakiserta perubahan nama diri dari Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang. Sebelumnya status kelamin yang dimiliki Aprilia selama ini merupakan kesalahan diagnosa lantaran Aprilia sejak lahir telah mengalami kelainan Hipospadia. (Tribunnews/JEPRIMA)

Bagi Aprilio, ini adalah momen terindah dalam hidup.

Sembari menangis, dia mengutarakan keinginannya memulai kehidupan baru sebagai seorang laki-laki tulen.

"Mungkin ini momen terindah buat saya."

"Saya ingin awali hidup saya dengan baru. Saya buka lembaran hidup baru," ujar Aprilio sembari menangis.

"Jangan menangis. Laki-laki engga boleh menangis," tegur Majelis Hakim Nova Loura Sasube.

Mendengar teguran hakim, Aprilio lantas mengusap air matanya.

Di hadapan hakim dan Jenderal Andika, Aprilio mengutarakan keinginannya menjadi seorang lelaki sejati yang bertanggung jawab.

"Maaf yang Mulia. Saya mungkin, banyak yang ke depan saya harus belajar."

"Bahkan mungkin ini transisi buat saya."

"Saya ingin menjadi lelaki sejati dan bisa bertanggung jawab ke depan," kata Aprilio.

Aprilia Santini Manganang menjalani sidang perdata penetapan perubahan nama dan status jenis kelamin.

Sidang tersebut digelar oleh Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, Sulawesi, Jumat pagi.

Aprilia mengikuti sidang secara virtual dari Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta, didampingi Jenderal TNI Andika Perkasa beserta istri, Hetty Andika Perkasa.

Anggota tim kuasa hukum Aprilia, Kolonel CHK Anggiat Lumban Toruan menjelaskan, dasar permohonan perubahan nama dan status jenis kelamin yaitu Pasal 13 Juncto Pasal 16 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved