Kabar Artis

Cynthiara Alona Jadi Tersangka Prostitusi Online

Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka karena hotelnya dijadikan tempat prostitusi online

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Riyo Pratama
Tribun Jatim
Ilustrasi. Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka prostitusi online 

Mulai dari dikencani hingga ditawarkan pekerjaan.

Selain Cynthiara, ada dua nama lagi yang telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Satu orang mucikari berinisial DA dan AA yang merupakan pengelola hotel.

Sedangkan masih ada satu nama lagi yang masih dilakukan pengejaran yang diduga bertugas sebagai mucikari kasus prostitusi online ini.

Ketiga tersangka itu pun terjerat pasal berlapis.

Baca juga: Raffi Ahmad Ingin Rumah Barunya Dilengkapi Fasilitas Basement dan Ballroom, Nagita Slavina Tertawa

Mulai dari UU No. 88 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )

Baca juga berita Chyntiara Alona lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved