Kabar Artis
Cynthiara Alona Jadi Tersangka Prostitusi Online
Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka karena hotelnya dijadikan tempat prostitusi online
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Riyo Pratama
Mulai dari dikencani hingga ditawarkan pekerjaan.
Selain Cynthiara, ada dua nama lagi yang telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Satu orang mucikari berinisial DA dan AA yang merupakan pengelola hotel.
Sedangkan masih ada satu nama lagi yang masih dilakukan pengejaran yang diduga bertugas sebagai mucikari kasus prostitusi online ini.
Ketiga tersangka itu pun terjerat pasal berlapis.
Baca juga: Raffi Ahmad Ingin Rumah Barunya Dilengkapi Fasilitas Basement dan Ballroom, Nagita Slavina Tertawa
Mulai dari UU No. 88 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )
Baca juga berita Chyntiara Alona lainnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/chyntiara-alona.jpg)