Kabar Artis

Cynthiara Alona Jadi Tersangka Prostitusi Online

Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka karena hotelnya dijadikan tempat prostitusi online

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Riyo Pratama
Tribun Jatim
Ilustrasi. Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka prostitusi online 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Cynthiara Alona, aktris dan model cantik Indonesia ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Pasalnya, ia selaku pemilik hotel yang menjadi lokasi prostitusi tersebut diketahui telah mengetahui langsung dan memfasilitasi pelaku prostitusi di dalam hotel bintang duanya yang berlokasi di daerah Tangerang.

Kombes Yusri Yunus, Humas Polda Metro Jaya pun mengatakan terkait alasan penangkapan artis tersebut.

"Saya jawab saja kenapa keterlibatan pemilik hotel dalam hal ini."

Baca juga: Fakta tentang Istri Engku Emran yang Jarang Terungkap, Adik Noor Nabila Jadi Sorotan

Baca juga: Gabriella Larasati Mengaku Terpukul, Dihujat Netizen Bertubi-tubi

"Saya sudah ungkapkan tadi ada keterlibatan mengetahui (praktik prostitusi)," ujar Yunus yang dikutip langsung dari konferensi pers Polda Metro Jaya yang disiarkan langsung di kanal YouTube KompasTV, Jumat (19/3/2021).

Yunus pun tak lupa membeberkan pula motif dari terseretnya nama artis cantik itu.

"Pengakuannya di masa Covid-19 ini memang hunian hotel ini cukup sepi. Sehingga ada peluang untuk biar anggaran operasional itu bisa berjalan."

Dalam kasus ini, Chynthiara bekerja sama dengan beberapa pihak seperti mucikari dan pengelola hotel untuk menjalankan bisnis ilegal itu.

Dalam proses introgasi, kemudian terungkap pula tarif yang didapatkan oleh para pelaku dalam sekali melakukan aksinya tersebut.

Pelaku, diungkapkan Yunus dalam sehari mendapatkan tarif sebesar Rp 400 ribu-Rp 1 juta yang nantinya akan dibagi rata.

Baca juga: Aurel Hermansyah Beri Kado, Anang Singgung Banyak Duit

Baca juga: Sosok Noor Nabila, Janda yang Sukses Rebut Hati Engku Emran Gantikan Laudya Cynthia Bella

Dalam kasus tersebut diketahui para pelaku melakukan akasinya melalui aplikasi miChat dan menawarkan anak-anak di bawah umur untuk memuaskan nafsu para pria hidung belang.

Para korban diketahui berjumlah 15 orang yang berusia 14-16 tahun dan kini telah dititipkan ke tempat penitipan anak.

"Korban ada 15 orang dan semuanya anak di bawah umur," ungkapnya.

Aksi ungkap Yunus telah berjalan selama kurang lebih tiga bulan, namun pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tak hanya itu, proses bagaimana anak-anak itu hingga mau menjadi pemuas hasrat adalah menurut pengakuan Cynthiara, selaku tersangka adalah dengan beragam cara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved