Pembegalan di Lampung Tengah
Hipni Dkk Selalu Beraksi dengan Berbekal Senpi dan Sajam
Gembong pelaku kejahatan bernama Hipni mengaku telah melakukan sejumlah aksi pencurian di Lampung Tengah.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Hipni dan rekan-rekannya juga diketahui melakukan sejumlah aksi kriminal lainnya di wilayah hukum Polres Lamteng dalam rentang satu tahun terakhir.
Hipni saat ini masih mendekam di ruang tahanan Polres Lampung Tengah.
Ia akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kepala Satreskrim AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, Hipni ditangkap di rumahnya, Jumat (19/3/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi terpaksa menghadiahi timah panas di kaki Hipni.
"Saat akan kami lakukan penangkapan, anggota di lapangan dihalang-halangi oleh rekan dan kerabat pelaku," terang AKP Edy Qorinas, Minggu (21/3/2021).
Selanjutnya, Hipni mencoba memberikan perlawanan dan melarikan diri dari sergapan Tekab 308 Satreskrim Polres Lamteng.
"Karena tindakan perlawanan yang dilakukan pelaku kepada anggota di lapangan, akhirnya pelaku diberikan tindakan tegas terukur di bagian kakinya," ujarnya.
Hipni kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Selanjutnya ia dibawa ke Mapolres Lamteng untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. ( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )