Berita Nasional

Pria di Palembang Bunuh Teman Kencan karena Hanya Dilayani Setengah Jam

Kasus pembunuhan di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel). TKP di Hotel Rio Palembang.

Editor: taryono
Tribun Sumsel
Pelaku Agus Saputra alias Berry 

Setelah melakukan hubungan layaknya suami istri, pelaku mandi dan duduk di kursi kamar sambil merokok.

Setelah itu, tersangka kembali mengajak korban untuk berhubungan badan, namun ditolak oleh korban.

Tepatnya di adegan ke 14, tersangka menindih korban yang sedang telungkup di atas kasur dan meminta berhubungan badan kembali, tetapi korban menolak.

Korban yang memberontak langsung berpindah ke kasur yang berada disebelahnya.

Bukannya menghentikan aksinya, tersangka kembali menindih korban dan membekap mulut korban tetapi korban berteriak minta tolong.

Tersangka mengikat kedua tangan korban ke arah belakang dengan menggunakan celananya.

Karena korban masih berontak tersangka mengikat mulut korban dengan menggunakan baju kaos.

Karena korban masih bergerak maka Tersangka terus menindih korban hingga tak bergerak lagi.

Tersangka Agus Saputra alias Berry (24) usai menjalani
Tersangka Agus Saputra alias Berry (24) usai menjalani rekonstruksi di Hotel Rio.

Setelah korban tak bergerak lagi, tersangka langsung menutup korban dengan menggunakan selimut dan mengambil barang korban hingga pergi dari kamar tersebut.

Pada saat melakukan adegan rekonstruksi tersebut, tersangka yang menggunakan baju tahanan hanya termenung mempraktekkan adegannya tersebut.

Tampak tak ada ekspresi lain dari wajah tersangka selain menahan sakit dikakinya bekas dari luka tembak saat tersangka ditangkap.

Tampak juga keluarga Yuliana yang hadir untuk melihat rekonstruksi tersebut berada di lobi hotel dan hanya menyaksikan rekonstruksi tersebut.

Ibu korban tampak berkaca-kaca menyaksikan rekonstruksi tersebut, namun usai rekonstruksi tersebut keluarga tak satupun yang mau memberikan keterangan terkait rekonstruksi tersebut.

Sementara itu, Kasubnit Riksa Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, Iptu Naibaho, mengatakan rekonstruksi yang dilakukan sebanyak 37 adegan ini bertujuan untuk melengkapi berkas yang akan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Sebanyak 37 adegan dilakukan dalam rekonstruksi ini, dalam rekonstruksi ini semua adegan tidak ada yang dibantah dan semuanya memang diakui oleh tersangka," kata Naibaho. (Rere)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita terkait di sini .

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved