Apa Itu
Apa Itu ETLE? Simak Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi ETLE
Apa Itu ETLE, ETLE adalah singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement atau Program penerapan tilang elektronik.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Resky Mertarega Saputri
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Mengenal Apa Itu ETLE ? lantas apa saja jenis pelanggaran yang terdeteksi ETLE ?
ETLE adalah singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement atau Program penerapan tilang elektronik.
Program penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional siap diterapkan pada bulan maret 2021 ini.
Penerapan tilang dengan sistem ETLE di dilakukan setelah uji coba di wilayah yang telah memberlakukan sistem tersebut.
Baca juga: Apa Itu APBN, Fungsi dan Tujuan Penyusunan APBN
Baca juga: Apa Itu Kopassus dan Bagaimana Seragam Kopassus?
Dilansir dar Kompas.com, sedikitnya terdapat 10 Polda yang siap untuk menyelenggarakan penerapan tilang elektronik ETLE.
Sepuluh Polda tersebut yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, dan Polda Sulawesi Selatan.
Adapun langkah ini merupakan salah satu realisasi dari program 100 hari kerja Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo.
"Kita rencanakan nanti launching tahap 1 oleh Kapolri tanggal 17 Maret di 10 Polda. Ini sudah konfirmasi semua, sudah oke semua," tutur Istiono belum lama ini.
"Bagi polda-polda yang ngikut di launching program utama silakan. Masih saya buka untuk selain 10 Polda ini," jelas dia.
Adapun pelaksanaan program ETLE tahap dua akan dilaksanakan pada 28 April 2021.
Baca juga: Apa Itu Tumbuhan
Baca juga: Apa Itu Parosmia, Gejala Baru Covid-19
Sejauh ini, Polda Sulawesi Selatan baru saja menyusul untuk mendaftar. "Itu yang sudah daftar 12 Polda," Istiono menandaskan.
Istiono berharap program tilang elektronik ini dapat berangsur-angsur dilakukan seluruh jajaran, tentunya didukung oleh fasilitas teknologi yang tersedia.
Sehingga, penindakan pelanggaran lalu lintas bisa berjalan secara optimal sekaligus menekan potensi pungutan liar di lapangan.
Pengaplikasian sistem E-Tilang sendiri dimulai gaungkan Listyo Sigit yang saat itu masih menjadi calon Kapolri.
Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Fit and Proper Test bersama Anggota DPR beberapa waktu lalu di Senayan, Jakarta.
"Dalam waktu 100 hari ini saya sudah meminta kepada Bapak Kakorlantas untuk segera mengembangkan pelayanan lain, masalah tilang elektronik, saya harapkan kurang lebih 10 Polda bisa melakukan pelayanan tilang," terang Listyo.
Dengan diberlakukannya tilang elektronik, maka nantinya petugas yang ada di simpang jalan tidak lagi melakukan tindakan penilangan.
Mereka juga tidak bisa melakukan tilang di tempat karena sudah terekam melalui CCTV yang sudah disebat di setiap daerah.
"Interaksi bisa berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang. Karena itu, kami hindari. Sehingga tampilan Polri, layanan publik, bisa betul memberikan layanan terbaik, profesional, dan menghilangkan hal-hal menimbulkan korupsi," tambah Listyo.
Sementara untuk beberapa wilayah yang belum difasilitasi dengan CCTV, pihak kepolisian masih berwenang untuk melakukan tilang di tempat.
Berikut jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi ETLE :
Pelanggaran ganjil-genap
Pelanggaran marka dan rambu jalan
Pelanggaran batas kecepatan
Kesalahan jalur
Kelebihan daya angkut dan dimensi
Menerobos lampu lalu lintas
Melawan arus
Mengemudi dengan kecepatan melebihi batas
Tidak menggunakan helm
Tidak menggunakan sabuk pengaman
dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Baca juga: Apa Itu Aquaphobia, Penyebab dan Ciri-cirinya
Demikian penjelasan Apa Itu ETLE serta jenis pelanggaran yang terdeteksi ETLE. ( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )