Apa Itu
Apa Itu APBN, Fungsi dan Tujuan Penyusunan APBN
Mari disimak penjelasan apa itu APBN, fungsi dan tujuan penyusunan APBN di bawah ini.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Hurri Agusto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Mari simak penjelasan apa itu APBN, fungsi dan tujuan penyusunan APBN di bawah ini.
Apa Itu APBN ?
APBN adalah kepanjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Lebih lanjut, definisi APBN yaitu rincian daftar yang dibuat secara sistematis yang berisi rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun periode anggaran (1 Januari-31 Desember).
Baca juga: Apa Itu Masyarakat, Pengertian Ciri dan Fungsinya
Baca juga: Apa Itu Perubahan Lingkungan dan Cara Pelestariannya
Pengertian APBN Beserta fungsi fungsi APBN dijelaskan hearts UU Nomor 17 Tahun 2003 TENTANG Keuangan Negara.
Sebelum disahkan, APBN bernama Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN.
RAPBN ini kemudian dibahas bersama antara DPR dan perwakilan pemerintah.
Ada beberapa siklus pembahasan APBN yang terbilang sangat panjang dan melibatkan banyak pihak.
Selama pembahasan anggaran, disusun rencana anggaran yang dibahas di tingkat komisi DPR dengan kementerian / lembaga negara yang berkaitan dengan anggaran pengguna.
Rencana-rencana anggaran tersebut kemudian akan disusun kembali oleh Kementerian Keuangan yang berperan sebagai bendahara negara.
Baca juga: Apa Itu Benda Tiga Dimensi, Pengertian, Ciri, Jenis dan Teknik Menggambarnya
Baca juga: Apa Itu NPWP dan Cara Pendaftarannya
Ini karena, Kementerian Keuangan akhirnya akan menyingkronkan semua rencana pengeluaran target penerimaan seperti pajak dan penerimaan non-pajak seperti PNBP dan hibah.
Tujuan penyusunan APBN adalah juga untuk menyesuaikan dengan asumsi dasar makro.
Setelah melalui berbagai siklus tersebut, barulah RAPBN tersebut kemudian disahkan DPR menjadi APBN.
APBN adalah disetujui oleh DPR dan terdiri dari 3 komponen utama, yaitu pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan negara.
Fungsi APBN