Apa Itu

Apa Itu NPWP dan Cara Pendaftarannya

Yuk disimak penjelasan apa itu NPWP dan cara pendaftarannya di bawah ini.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Reni Ravita
GrafisTribunlampung/Dodi
Simak penjelasan Apa Itu NPWP dan Cara Pendaftarannya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Mari simak penjelasan apa itu NPWP dan cara pendaftarannya di bawah ini.

Setiap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para wajib pajak pun akan diberi nomor berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh otoritas pajak yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

NPWP akan diberikan kepada wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Apa Itu All England dan Sejarah All England

Baca juga: Apa Itu Kain Tenun

NPWP tidak berubah meskipun wajib pajak pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat pendaftar," tulis DJP seperti dikutip dari pajak.go.id, Jumat (19/3/2021).

Lalu bagaimana cara mendapatkan NPWP?

Wajib pajak sebelumnya harus melakukan pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP sebagai wajib pajak pribadi.

Untuk itu, wajib pajak harus mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dokumen pendaftaran.

Untuk memperoleh NPWP, ada tiga saluran yang bisa dipilih oleh wajib pajak.

Yang pertama yakni datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

Baca juga: Apa Itu Reuni

Baca juga: Apa Itu Energi dan Cara Menghemat Energi

Kedua bisa melalui pos dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.

Terakhir, bisa dengan pendaftaran online melalui laman e-registration Ditjen Pajak pada ereg.pajak.go.id dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:

Bagi karyawan

Bagi WNI, fotokopi KTP, atau

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved