Apa Itu

Apa Itu NPWP dan Cara Pendaftarannya

Yuk disimak penjelasan apa itu NPWP dan cara pendaftarannya di bawah ini.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Reni Ravita
GrafisTribunlampung/Dodi
Simak penjelasan Apa Itu NPWP dan Cara Pendaftarannya. 

- Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami

- Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftakan NPWP lagi.

Baca juga: Apa Itu Sandang, Pangan, dan Papan

Baca juga: Apa Itu Gratifikasi? Apakah Gratifikasi Diperbolehkan?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu NPWP dan Bagaimana Cara Daftarnya?"

Demikian penjelasan Apa Itu NPWP dan Cara Pendaftarannya. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )

Baca Berita Apa Itu Lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved