Apa Itu

Apa Itu NPWP dan Cara Pendaftarannya

Yuk disimak penjelasan apa itu NPWP dan cara pendaftarannya di bawah ini.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Reni Ravita
GrafisTribunlampung/Dodi
Simak penjelasan Apa Itu NPWP dan Cara Pendaftarannya. 

Bagi WNA: Fotokopi paspor; dan

Fotokopi KITAS; atau

Fotokopi KITAP

Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas

- Dokumen identitas diri

- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:

- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau

- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim:

- Dokumen identitas diri Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan :

- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau

- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan:

- Identitas perpajakan suami

- Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved