Lampung Utara
Pelaku Curanmor Ini Batal Menikah karena Ditangkap Polres Lampung Utara
Warga Kampung Gedung Hatta, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah ini diamankan petugas Polres Lampung Utara karena terlibat kasus curanmor.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Muhammad Erson terpaksa menunda rencananya menikahi sang pujaan hati.
Warga Kampung Gedung Hatta, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah ini diamankan petugas Polres Lampung Utara karena terlibat kasus curanmor.
Ia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan meringkuk di hotel prodeo.
Nahasnya lagi, Erson tak bisa melangsungkan pernikahan yang direncanakan seusai Lebaran mendatang.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Diringkus, Eksekutor Masih Buron
Baca juga: 2 Pelajar di Pesawaran Ditangkap Polisi Gara-gara Kendarai Motor Curian
“Rencananya habis lebaran Idul Fitri tahun ini mau nikah. Tapi saya tunda karena ketangkap polisi,” kata Erson dalam ekspose di Mapolres Lampung Utara, Senin (22/3/2021).
Ia mengaku saat beraksi bersama rekannya mengambil motor milik korban.
Sepak terjang aksi kejahatannya juga buka hanya di Provinsi Lampung, melainkan juga merambah kawasan Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat.
“Saya curi motor pakai kunci T,” ujarnya.
Sekali melancarkan aksinya, Erson dkk hanya membutuhkan waktu sekitar 2 menit.
Biasanya mereka mengincar motor yang diparkir di rumah.
Setelah berhasil, mereka membawa motor curian untuk dijual dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta, tergantung jenis motor.
Erson sendiri yang melakukan transaksi penjualan motor curian.
“Saya dapat bagian Rp 1 juta. Pernah Rp 1,2 juta,” katanya.
Erson mengaku uang penjualan motor curian dipakainya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Uangnya untuk makan, Pak,” sambungnya.
Sejumlah tersangka spesialis curanmor yang meresahkan masyarakat diringkus Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara.
Mereka adalah AP (26), warga Rajabasa, Bandar Lampung; SW (25), warga Bandar Negeri Semong, Tanggamus; ME (26), warga Kampung Gedung Hatta, Selagai Lingga, Lampung Tengah; K (20) dan BS (20), keduanya warga Way Isom, Sungkai Barat, Lampung Utara.
Kelimanya diamankan petugas di tiga lokasi dalam kurun dua pekan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, ME terpaksa ditembak kakinya karena melawan petugas saat ditangkap.
"ME ini terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan di kakinya karena melawan petugas saat hendak ditangkap," kata AKBP Bambang Yudho, didampingi Kabag Ops Kompol Hadi Sutomo dan Kasat Reskrim AKP Gigih saat menggelar konferensi pers di mapolres setempat, Senin (22/3/2021).

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti tiga unit motor, yakni Honda Beat warna hitam tanpa nopol milik korban, Honda Beat warna hitam nopol BE 4957 KC, dan Suzuki Satria FU warna hitam putih tanpa nopol.
"Untuk para tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 dan 365 KUHPidana dengan acaman hukumanan maksimal 7 tahun dan 9 tahun penjara," ujar AKBP Bambang Yudho. ( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )