Bandar Lampung

Tekan Angka Pengangguran Lulusan SMK, Setiap SMK di Bandar Lampung Dimnta Bentuk BKK

Pemerintah Kota Bandar Lampung menyorot pengangguran di kota setempat. Terlebih pada mereka yang berstatus lulusan SMK.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Soma
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman. Tekan Angka Pengangguran Lulusan SMK, Setiap SMK di Bandar Lampung Dimnta Bentuk BKK 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung menyorot pengangguran di kota setempat.

Terlebih pada mereka yang berstatus lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Lantaran, lulusan SMK masih terdapat keterbatasan dalam masuk ke lapangan kerja.

Dengan cara mendorong penyerapan tenaga kerja melalui Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK, Pemkot berharap pengangguran dengan pendidikan akhir lulusan SMK bisa diminimalisir. 

"Setiap SMK bagaimana agar menghadirkan BKK untuk mengantar alumni sesaat setelah lulus,"

"Agar terfasilitasi sarana alumni SMK untuk menuju lapangan kerja sesuai dengan kompetensi lulusan itu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman, Senin (22/3/2021).

Kata Wan Abdurrahman, seiring berjalannya pandemi covid-19, angka pengangguran pada status lulusan SMK semakin meluas.

"Padahal secara orientasi tujuan, lulusan SMK haruslah langsung bekerja dan siap untuk bekerja" ungkap dia.

Merujuk pada data Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan pada 22 Maret 2021, wilayah Bandar Lampung memiliki 63 SMK, dengan rincian 10 sekolah negeri dan 53 sekolah swasta. Serta memiliki 24.228 siswa aktif.

"Artinya lulusan SMK ini akan terus bertambah tiap tahunnya," sebut Wan Abdurrahman.

Nantinya, setelah setiap SMK memiliki BKK, Dinas Tenaga Kerja memfollow up dengan memberikan akses pembuatan kartu kuning.

Sebagai informasi, Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja.

Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

"Nanti Dinas Tenaga Kerja akan menindaklanjuti dengan menghadirkan kartu kuning,"

"Adapun syarat lulusan SMK yang ingin membuat kartu itu ialah dengan melampirkan bukti kelulusan dan identitas asli," jelas dia.

Perusahaan Diminta Melapor

Wan Abdurrahman meminta agar setiap perusahaan untuk bisa melaporkan kebutuhan karyawan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar.

"Perusahaan sejatinya wajib melaporkan kepada Disnaker mengenai kebutuhan karyawan dan rencana perekrutan," kata dia.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

"Setiap pengusaha wajib segera melaporkan secara tertulis setiap ada atau akan ada lowongan pekerjaan. Laporan tersebut meliputi jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan; jenis pekerjaan dan syarat2 jabatan yang digolongkan dalamjenis kelamin, usia, pendidikan/ketrampilan/keahlian, pengalaman dan syarat lain yang dipandang perlu," rinci dia.

Kemudian, masih kata dia, pengusaha yang akan mengumumkan lowongan pekerjaan melalui mass-media wajib terlebih dahulu melaporkan kepada Disnaker dengan menyebutkan jumlah tenaga ketja yang dibutuhkan.

Jika lowongan pekerjaan sudah terisi dan jumlah tenaga kerja yang diminta sudah mencukupi pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis.

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Baca berita Bandar Lampung lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved