Pringsewu
Komplotan Pengedar Narkoba Terungkap dari Sebuah Gubuk di Pringsewu
Komplotan yang diduga pengedar narkoba terbongkar dari sebuah gubuk/bekas warung di Pekon/Desa Ngadirejo, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Komplotan yang diduga pengedar narkoba terbongkar dari sebuah gubuk/bekas warung di Pekon/Desa Ngadirejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Seorang warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, MY (45) diamankan petugas Satresnarkoba Polres Pringsewu ketika sedang menunggu calon pembeli sabu di gubuk tersebut, Senin, 22 Maret 2021.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, MY diamankan ketika petugas mendapat informasi terkait akan adanya transaksi narkotika di gubuk itu.
"Senin, sekira pukul 10.20 WIB, tim berhasil mengamankan seorang berinisial MY, dan berhasil mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram," ungkap Khairul mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 23 Maret 2021.
Ditambahkan Khairul, pelaku mengemas barang bukti sabu tersebut dalam plastik dan dibungkus kertas.
Kemudian disembunyikan didinding gubuk yang terbuat dari bambu.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku sedang menunggu pemesan sabu.
Sabu yang diamankan dari MY tersebut dibeli dari pelaku RE (41) dan DI (37). Keduanya merupakan teman sekampung MY.
Lantas petugas melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku RE dan DI.
Ketika itu dua orang tersebut sedang berada di kediaman RE di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung.
“Ketika digrebek, kedua pelaku sedang melakukan pesta sabu di ruang tamu," katanya.
Selain itu petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti plastik klip bekas pakai berikut perlengkapan alat hisap sabu (Bong) dan satu unit handphone.
Ketiga pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu.
Berdasar hasil pemeriksaan, ketiga pelaku tersebut cukup kuat bukti sebagai pengedar sabu.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )