Berita Lampung
Pembangunan Belum Selesai, Stadion Mini Kalpataru Sudah Ramai Digunakan Warga untuk Olahraga
Sarana olahraga massal Lapangan Kalpataru telah ramai dipergunakan oleh masyarakat untuk mencari keringat.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Sarana olahraga massal Lapangan Kalpataru, Bandar Lampung, Lampung telah ramai dipergunakan oleh masyarakat untuk mencari keringat, Selasa (23/3/2021).
Hal itu sudah sejak lama terlihat dalam kurun beberapa waktu lalu.
Banyak aktivitas terlihat di sana, seperti olahraga, bersantai dan kegiatan jual beli.
Padahal, sebagaimana dilihat progres pembangunan Stadion Mini Kalpataru belum seutuhnya selesai.
Kondisinya, seperti rumput yang tumbuh dengan belum merata hingga adanya titik genangan yang menyebabkan lapangan tampak kotor setelah terjadi hujan.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyebut pihaknya terus menyempurnakan pembangunan stadion tersebut.
"Kalau dilihat memang seperti sudah jadi, tapi di beberapa bagian perlu ada yang dibenahi," kata Eva.
Diteruskannya, pembenahan meliputi pemaksimalan penyerapan air agar tidak lagi terjadi genangan-genangan.
Untuk memaksimalkan sarana olahraga masal itu, dampaknya, proses peresmian stadion mini dengan total anggaran Rp 6,5 miliar itu harus tertunda.
"Peresmiannya nanti, setelah Flyover Sultan Agung diresmikan," sebut Eva.
Menambahkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkot Bandar Lampung Iwan Gunawan menyebut perencanaan peresmian diperkirakan akan dilakukan seusai Idul Fitri 2021.
"Nanti mungkin setelah lebaran. Tapi kalau sebelum puasa memungkinkan maka akan dimaksimalkan," kata Iwan.
Sementara untuk diketahui, Stadion Mini Kalpataru merupakan satu program pembangunan yang mengalami keterlambatan penyelesaian.
Stadion itu dibangun dengan menggunakan APBD Bandar Lampung 2020 dengan target penyelesaian diakhir tahun 2020 kemarin.
Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, tepatnya Pasal 56 ayat (2), denda yang diatur ialah sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak.
Sementara, merujuk Pasal 93 Perpres 54/2010 maksimal waktu pemberian satu kali keterlambatan adalah 50 hari. Dimana 50 hari ini terhitung mulai awal tahun 2021 kemarin.
Pembangunan itu sendiri dihadirkan oleh Zsazsa Abadi Mandiri.
"Iya sudah jatuh adendum waktu,"
"Sebenarnya sudah selesai secara fisik, hanya perlu perapian saja," ucap Iwan.
Maksimalnya fasilitas sarana olahraga masal di Stadion Mini Kalpataru pun juga diharapkan masyarakat.
"Semoga cepat diselesaikan," kata Anton, warga Kemiling.
Ia mengatakan, pembangunan diharapkan tidak hanya selesai tapi juga maksimal kualitasnya.
Harapan serupa juga dikatakan Rina warga Kemiling lainnya.
"Kalau memungkinkan, nanti bisa juga digunakan olahraga lain seperti senam dan lainnya,"
"Jadi tidak hanya lari dan sepak bola saja," harap Rina.
RTH Kalpataru juga diwacanakan perbaikan.
Sebagaimana diketahui, terdapat Ruang Terbuka Hijau dengan konteks ramah anak di luar lingkungan Stadion Mini Kalpataru.
Hampir setiap harinya anak-anak sekitar mendatangi RTH itu untuk bermain, baik bersama keluarga maupun teman sebaya.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyebut hendak melengkapi sarana bermain anak di sana.
"Kita juga akan tambah lagi fasilitas bermain bagi anak-anak di Stadion Kalpataru," ucap Eva.
Bahkan disebutkan, setiap kecamatan direncanakan akan dihadirkan tempat sejenis.
"Di setiap kecamatan harus ada tempat bermain bagi anak-anak,"
"Agar masyarakat nggak perlu kemana-mana untuk bermain, di lingkungannya sendiri bisa," ungkapnya.
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )