Lampung Tengah

Simpan Ganja di Lemari, Warga Seputih Raman Diciduk Polisi

Polisi menemukan barang bukti ganja di rumah warga Kampung Rukti Harjo, Kecamatan Seputih Raman itu, Senin (22/3/2021).

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Seputih Raman
Heri beserta barang bukti sabu diamankan Polsek Seputih Raman. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Kedapatan memiliki dua paket ganja kering, pria bernama Heri (26) diciduk petugas Polsek Seputih Raman.

Polisi menemukan barang bukti ganja di rumah warga Kampung Rukti Harjo, Kecamatan Seputih Raman itu, Senin (22/3/2021).

"Kronologi penangkapan pelaku Heri, karena berdasarkan informasi warga, rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkotika," kata Kapolsek Seputih Raman Iptu Chandra Winata, Selasa (23/3/2021).

Berdasarkan laporan itu, Polsek Seputih Raman melakukan penyelidikan dan penyergapan ke rumah pelaku.

Baca juga: Simpan 11 Kg Sabu di Makam, 3 Pria Pesawaran Diganjar 17 Tahun Penjara

Baca juga: BNNP Lampung Tembak 2 Kurir Seperempat Ton Ganja karena Mau Kabur

"Awalnya barang bukti (ganja) tidak kami temukan. Namun saat digeledah bagian atas lemari yang dipenuhi tumpukan barang, akhirnya kami temui barang bukti daun ganja kering," sebut Chandra Winata.

Kepada polisi, Heri mengaku barang bukti ganja itu adalah miliknya.

Ia membelinya dari seorang penjual di Seputih Raman seharga Rp 250 ribu.

"Buat konsumsi sendiri, karena saya pakai ganja beberapa bulan terakhir," terang Heri.

Heri dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara. ( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved