Lampung Tengah
Simpan Ganja di Lemari, Warga Seputih Raman Diciduk Polisi
Polisi menemukan barang bukti ganja di rumah warga Kampung Rukti Harjo, Kecamatan Seputih Raman itu, Senin (22/3/2021).
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Kedapatan memiliki dua paket ganja kering, pria bernama Heri (26) diciduk petugas Polsek Seputih Raman.
Polisi menemukan barang bukti ganja di rumah warga Kampung Rukti Harjo, Kecamatan Seputih Raman itu, Senin (22/3/2021).
"Kronologi penangkapan pelaku Heri, karena berdasarkan informasi warga, rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkotika," kata Kapolsek Seputih Raman Iptu Chandra Winata, Selasa (23/3/2021).
Berdasarkan laporan itu, Polsek Seputih Raman melakukan penyelidikan dan penyergapan ke rumah pelaku.
Baca juga: Simpan 11 Kg Sabu di Makam, 3 Pria Pesawaran Diganjar 17 Tahun Penjara
Baca juga: BNNP Lampung Tembak 2 Kurir Seperempat Ton Ganja karena Mau Kabur
"Awalnya barang bukti (ganja) tidak kami temukan. Namun saat digeledah bagian atas lemari yang dipenuhi tumpukan barang, akhirnya kami temui barang bukti daun ganja kering," sebut Chandra Winata.
Kepada polisi, Heri mengaku barang bukti ganja itu adalah miliknya.
Ia membelinya dari seorang penjual di Seputih Raman seharga Rp 250 ribu.
"Buat konsumsi sendiri, karena saya pakai ganja beberapa bulan terakhir," terang Heri.
Heri dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara. ( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )