Tanggamus

Batal Transaksi, Pengedar Sabu di Tanggamus Malah Dikuntit Polisi ke Rumahnya

Saat akan bertransaksi di perbatasan Pugung dan Pringsewu, YA sempat mengelabui petugas dengan memutar arah kembali ke Kota Agung.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Tanggamus
Barang bukti sabu yang diamankan dari tangan YA dan YO. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Satnarkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap dua pengedar narkoba.

Kasat Narkoba Polres Tanggamus Inspektur Satu Deddy Wahyudi mengatakan, keduanya berinisial YA alias Odo (56) dan Yo alias Yopi (26), warga Kuripan, Kecamatan Kota Agung.

Kedua tersangka ditangkap dari hasil serangkaian penyelidikan peredaran narkoba di wilayah Kota Agung.

"Keduanya ditangkap Selasa (23/3/2021) pukul 15.30 WIB di salah satu rumah di Kelurahan Kuripan, Kota Agung," ujar Deddy, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Belum Sempat Konsumsi Sabu, Oknum ASN Lampung Timur Diamankan Polisi

Baca juga: Oknum ASN Disperkim Lampung Selatan Pakai Sabu Terancam Sanksi Berat

Menurut Oni, YA tergolong licin.

Saat akan bertransaksi di perbatasan Pugung dan Pringsewu, YA sempat mengelabui petugas dengan memutar arah kembali ke Kota Agung.

Diduga, semula dia akan menerima barang, namun dibatalkan.

Tak mau kehilangan buruannya, polisi pun menguntit YA yang melaju ke arah Kelurahan Kuripan.

Saat itulah YA diamankan.

Dari penangkapan YA, polisi mengamankan empat plastik klip ukuran besar berisi 30,68 gram sabu, satu plastik klip ukuran kecil berisi 1,40 gram sabu, dan dua plastik klip kosong.

Lalu kotak bekas minyak rambut, gunting, lima skop dari sedotan plastik dan uang tunai Rp 180 ribu.

Polisi juga mengamankan YO.

Dari tangannya, diamankan 18 plastik klip berisi 9,12 gram sabu, satu unit timbangan digital, dua bundel plastik klip berisi plastik klip kosong, dan dua buah skop terbuat dari sedotan plastik.

"Alhamdulillah, barang bukti dibawa ke rumahnya sehingga tersangka diamankan berikut barang bukti yang cukup banyak," kata Deddy.

Ditambahkan Kasat, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pemasok barang haram itu.

"Terhadap penyedia barang di atasnya, masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan," kata Deddy.

Kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved