Lampung Selatan
Oknum ASN Disperkim Lampung Selatan Pakai Sabu Terancam Sanksi Berat
HG, oknum ASN di lingkungan Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Selatan yang terjerat kasus penyalagunaan narkoba, terancam sanksi berat.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - HG, oknum ASN di lingkungan Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Selatan yang terjerat kasus penyalagunaan narkoba, terancam sanksi berat.
Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan Thamrin mengatakan, pemerintah menghormati proses hukum.
“Kita tunggu proses hukumnya. Yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yang ada sebagai ASN. Bersangkutan bisa mendapatkan sanksi tegas,” ujarnya, Selasa (23/3/2021).
Thamrin mengaku sudah mengetahui informasi oknum ASN di lingkungan Disperkim yang tertangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Dalami Kasus Oknum ASN Satpol PP atas Kepemilikan Sabu
Baca juga: Diduga Jadi Pengedar Sabu, Warga Way Kanan Diciduk Polisi saat Operasi Antik Krakatau 2021
Dia menegaskan, pemerintah sangkat mendukung pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Bentuk konkretnya, pemerintah bekerja sama dengan BNN Kabupaten Lampung Selatan melakukan tes urine terhadap ASN.
HG, oknum ASN di lingkungan Disperkim Lampung Selatan, diamankan Satnarkoba Polres Lampung Selatan karena kasus penyalagunaan narkoba.
Saat diamankan, polisi mengamankan alat isap sabu.
Hasil tes urine tersangka juga positif narkoba.
“Tersangka kita amankan pada Selasa (16/3/2021) lalu. Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Abadi.
Sekretaris Disperkim Lampung Selatan Aflah Efendi membenarkan ada ASN berinisial HG yang tersangkut kasus narkoba.
“Memang ada staf dibidang perumahan bernama HG. Tapi kita belum mendapatkan informasi resmi dari polres terkait diamankannya yang bersangkutan karena kasus narkoba,” ujar Aflah. ( Tribunlampung.co.id / Dedi Sutomo )