Way Kanan
Diduga Jadi Pengedar Sabu, Warga Way Kanan Diciduk Polisi saat Operasi Antik Krakatau 2021
Satresnarkoba Polres Way Kanan menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu alias pengedar sabu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Satresnarkoba Polres Way Kanan menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu alias pengedar sabu.
Penangkapan terjadi di Dusun Kali Tawar Kampung Karangan, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan, Senin (22/3/2021).
Tersangka berinisial KD (42) warga Dusun Kali Tawar Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda menuturkan, tersangka diamankan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Baca juga: Kapolres Way Kanan Beri Penghargaan 4 Personel Berprestasi
Baca juga: Bukannya Melerai, Seorang Ayah di Way Kanan Malah Beri Anaknya Pisau saat Duel
"Selain itu pelaku juga menjadi target Operasi Antik Krakatau 2021 Polres Way Kanan," kata Iptu Mirga Nurjuanda, Senin (22/3/2021).
Mirga menjelaskan, penangkapan berawal pada Senin, 22 Maret 2021 sekira pukul 00.10 WIB.
Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga ada peredaran gelap narkotika jenis sabu di Dusun Kali Tawar Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke Dusun Kali Tawar Kampung Karangan untuk melakukan penyelidikan.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan petugas mengamankan seorang laki-laki sedang berada di depan satu rumah di Dusun Kali Tawar Kampung Karangan, sedang duduk di atas motor yang mengaku berinisial KD tanpa perlawanan.
Dalam penindakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang ditemukan di dalam kantong celana depan bagian kiri berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil.
Baca juga: Polres Way Kanan Gelar Latihan Pra Operasi Antik Krakatau 2021
Baca juga: Kampung Kiling-kiling Way Kanan Resmi Jadi Kampung Tangguh Nusantara
Di dalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, ditemukan pada jok sepeda motor Yamaha Vega R tanpa plat nomor polisi warna hitam milik TSK berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang.
Di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.41 gram.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancamannya hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun," tandas Iptu Mirga Nurjuanda.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )