Kabar Artis
Gisel Pasrah soal Kelanjutan Kasus Video Syur dengan Nobu
Terkait kasus video syurnya, Gisel menerima semua risiko yang akan ia hadapi nantinya.
Penulis: rio angga | Editor: taryono
Pertama Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun. Kedua, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana paling sedikit enam bulan, maksimal 12 tahun.
• Mahar Pernikahan Mantan Suami Laudya Cynthia Bella
Sementara itu, Gisel dan Nobu juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait video syur tersebut. Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)(Kompas.com/Ady Prawira Riandi/Baharudin Al Farisi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasrah, Gisel Ngaku Hanya Bisa Berdoa soal Kelanjutan Kasus Video Syurnya: Tolong Bantuin Ya Tuhan,
Baca berita Gisella Anastasia lainnya
Videografer Tribunlampung.co.id / Rio Angga Saputra