Kabar Artis

Gisel Pasrah soal Kelanjutan Kasus Video Syur dengan Nobu

Terkait kasus video syurnya, Gisel menerima semua risiko yang akan ia hadapi nantinya.

Penulis: rio angga | Editor: taryono
YouTube Boy William
Ilustrasi Video - Artis Gisella Anastasia atau Gisel. 

Pertama Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun. Kedua, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana paling sedikit enam bulan, maksimal 12 tahun.

Mahar Pernikahan Mantan Suami Laudya Cynthia Bella

Sementara itu, Gisel dan Nobu juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait video syur tersebut. Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 (Tribunnews.com/Ayumiftakhul)(Kompas.com/Ady Prawira Riandi/Baharudin Al Farisi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasrah, Gisel Ngaku Hanya Bisa Berdoa soal Kelanjutan Kasus Video Syurnya: Tolong Bantuin Ya Tuhan,

Baca berita Gisella Anastasia lainnya

Videografer Tribunlampung.co.id / Rio Angga Saputra

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved