Berita Nasional

7 PSK Terjaring Satpol PP saat Razia Kos di Ciledug Tangerang

Tujuh pekerja seks komersial (PSK) ditangkap dalam penggerebekan rumah kos di Ciledug, Kota Tangerang.

Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
ILUSTRASI PSK terjaring razia. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGERANG - Tujuh pekerja seks komersial (PSK) ditangkap dalam penggerebekan rumah kos di Ciledug, Kota Tangerang.

PSK menyewa kamar kos tersebut dengan tarif Rp 900 ribu per bulan.

Satpol PP Tangerang menggerebek tempat kos tersebut karena mendapat informasi adanya praktik prostitusi. 

Pelaku mengaku memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menjajakan diri.

Baca juga: Terjaring Razia, PSK Hamil Tua Malah Dapat Rezeki Nomplok

Baca juga: PSK Hamil Tua Masih Ramai Pelanggan, Mungkin Beda Aja Kali

"Ada (MiChat) tapi udah dihapus. Buat nyari tamu," kata M dalam dalam sebuah video singkat yang diterim TribunJakarta.com, Rabu (24/3/2021).  

Aplikasi MiChat masih menjadi sarana untuk jual beli layanan seks di Kota Tangerang yang berjuluk kota Akhlakhul Kharimah.

Hal tersebut masih terus dibuktikan oleh Satpol PP Kota Tangerang saat merazia sebuah indekos kawasan Ciledug, Kota Tangerang pada Selasa (22/3/2021) dini hari.

Dari razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 15 orang dan tujuh diantaranya mengaku sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Penggerebekan tersebut dilakukan lantaran rumah kos itu dijadikan sarang praktik prostitusi.

Seorang pekerja seks komersial (PSK) yang diamankan, M, mengaku menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan pria hidung belang.

"Ada (MiChat) tapi udah dihapus. Buat nyari tamu," kata M dalam dalam sebuah video singkat yang diterim TribunJakarta.com, Rabu (24/3/2021).

Video singkat itu direkam oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang saat melakukan pemeriksaan singkat di depan rumah kos tersebut.

M juga mengaku sekali kencan dengan pelanggannya ia mematok tarif hanya Rp 300 ribu.

Saat ditanya oleh petugas terkait berapa lama ia tinggal di rumah kos tersebut, M mengaku telah menetap di rumah kos tersebut selama empat bulan.

M membayar sewa kamar di rumah kos itu sebesar Rp 900 ribu tiap bulannya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved