Berita Nasional
7 PSK Terjaring Satpol PP saat Razia Kos di Ciledug Tangerang
Tujuh pekerja seks komersial (PSK) ditangkap dalam penggerebekan rumah kos di Ciledug, Kota Tangerang.
Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli menerangkan, 7 dari 15 orang mengaku sebagai pekerja seks komersial alias PSK.
"Jumlah 15 orang. Perempuan 10 orang, pria lima orang. Pengakuan sebagai PSK sebanyak tujuh orang," ujar Ghufron saat dikonfirmasi pada Rabu (24/3/2021).
Ia mengatakan, tujuh orang yang mengaku sebagai PSK tersebut akan dikirimkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang.
Di sana, mereka akan direhabilitasi dan diberikan pelatihan.
"Sudah kami kirim mereka ke Dinsos," sambung Ghufron.
Menurutnya, ketujuh wanita tersebut menjajakan cintanya karena alasan ekonomi.
Kebanyakan dari mereka pun diimpor dari luar Kota Tangerang.
Satpol PP Kota Tangerang pun sudah memanggil pemilik kosan yang dijadikan sebagai sarang prostitusi.
Pemanggilan itu, sambung Ghufron, dilakukan lantaran pemilik harus melengkapi perizinan usaha rumah kos yang dia miliki.
"Kita sudah lakukan pemanggilan untuk proses lebih lanjut. Pada saat mereka memenuhi panggilan, sekaligus dalam rangka klarifikasi kelengkapan perizinan," jelas Ghufron. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunnews.com
Baca berita razia PSK lainnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/psk_20171014_232402.jpg)