Ramadan 2021

Apakah Suntik KB Batalkan Puasa?

Memasang alat kontrasepsi saat berpuasa seringkali menimbulkan pertanyaan. Berikut ini penjelasan apakah suntik KB batalkan puasa.

Tayang:
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Hurri Agusto
Tribunnews.com
Ilustrasi. Apakah suntik KB dapat membatalkan puasa ? 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Suntik KB adalah salah satu pilihan alat kontrasepsi untuk menunda kehamilan.

Namun bagaimana jika dilakukan di kala berpuasa? Pertanyaan ini pun kerap kali muncul.

Berikut ini ulasan tentang apakah suntik KB batalkan puasa.

Orang yang sedang berpuasa dilarang untuk memasukkan makanan dan minuman, dari lubang yang terus sampai ke rongga perut.

Baca juga: Tata Cara Buka Puasa, Menjelang Ramadan 2021

Baca juga: Tata Cara Mandi Junub atau Mandi Wajib, Jelang Ramadan 2021

Namun kemudian hal ini pun menimbulkan pertanyaan lain. Bagaimana jika saat berpuasa kita ingin memasang alat kontrasepsi seperti suntik KB?

Jadi, hal-hal yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke lambung, melalui lubang-lubang saluran, seperti mulut dan hidung.

Adapun hukum orang yang melakukan suntik KB pada siang hari bulan Ramadan, padahal dia sedang melaksanakan ibadah puasa.

Hukumnya tidak membatalkan puasa. Hal ini karena, suntik itu tidak sampai ke rongga perut.

Berbeda dengan cara memasukkan glukosa ke dalam tubuh, yang dikenal dengan infus, hal itu dapat membatalkan puasa karena masuk ke dalam rongga perut.

Sebab, obat yang disuntikkan atau obat mata yang diteteskan hanya bercampur dengan darah.

Baca juga: Niat dan Tata Cara Salat Tarawih Sendiri di Rumah saat Pandemi Covid-19 Ketika Ramadan 2021

Baca juga: Tata Cara dan Niat Salat Tarawih Sendiri di Rumah saat Pandemi Covid-19 saat Ramadan 2021

Sedangkan, infus dapat masuk ke rongga perut, sehingga disamakan dengan makan dan minum dari mulut.

Melansir dari kanal YouTube Al-Baljah TV, Buya Yahya mengatakan bahwa suntik tidak membatalkan puasa.

"Suntik untuk pengobatan,  asalkan bukan di lima lubang (lubang mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang buang air kecil, lubang buang air besar) itu tidak membatalkan puasa," kata Buya Yahya.

Sebelumnya perlu kita ketahui dua jenis suntikan yang telah dirinci oleh para ulama sebagai berikut:

Suntikan vaksin atau obat, dan semua suntikan yang tidak menggantikan makan serta minum, maka hukumnya tidak membatalkan puasa.

Suntikan pengganti makanan dan minum, contohnya infus, maka hukumnya sama dengan hukum mencicipi makanan saat puasa dengan sengaja yaitu membatalkan puasa.

Selain itu, ada tiga jenis suntikan berdasarkan cara menyuntikkannya:

1. Suntikan melalui kulit, yang juga disebut Intra cutan. Contohnya adalah suntikan insulin.

2. Suntikan melalui pembuluh darah, yang juga disebut Intra vena. Contohnya suntik vitamin, infus, dan anti nyeri.

3. Suntikan melalui otot, yang juga disebut Intra muscular. Contohnya suntik antihistamin dan juga beberapa vaksinasi.

Sementara suntik KB adalah suntikan yang dilakukan melalui otot (intra muscular) dan tidak berkaitan dengan saluran pencernaan serta tidak mengenyangkan dan tidak menimbulkan energi.

Sehingga, suntik KB saat puasa tidak membatalkan puasa karena bukan sebagai pengganti makanan dan minum.

Melansir dari laman Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa:

1. Sampainya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja.

Artinya, puasa yang dijalankan seseorang akan batal ketika adanya benda yang masuk secara sengaja ke dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam, seperti mulut, telinga dan hidung dengan melewati batas awal.

Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang sejajar dengan mata; dalam telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata; sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan.

2. Mengobati dengan memasukkan obat atau benda lain ke dalam dubur.

3. Muntah dengan sengaja.

4. melakukan hubungan seksual dengan sengaja.

5. Keluarnya sperma yang disebabkan bersentuhan kulit dengan sengaja.

6. Mengalami haid atau nifas saat puasa.

Terkait dengan pemberian obat-obatan, Kementerian Kesehatan sebelumnya telah menerbitkan infografis terkait obat-obatan yang bisa dikonsumsi pada waktu puasa. Info ini mengacu pada kesepakatan ulama dan ahli medis dalam seminar “An Islamic View of Certain Contemporary Medical Issues” di Maroko, Juli 1997.

Para ahli agama dan ahli medis yang hadir dalam pertemuan ini menyepakati bahwa ada beberapa bentuk obat yang tidak berakibat pada pembatalan puasa, yaitu:

1. Obat oles, seperti krim, salep, atau gel untuk penyakit kulit.

2. Obat tetes untuk mata, telinga, dan hidung.

3. Obat di bawah lidah. Contohnya nitrogliserin untuk kondisi angin duduk.

4. Obat suntik melalui kulit, otot, sendi, dan vena. Suntikan tidak membatalkan puasa selama tidak mengandung asupan makanan melalui intravena.

5. Obat kumur (tidak ditelan).

6. Obat asma berbentuk inhaler.

7. Obat gas atau anestesi. Biasa digunakan ketika operasi.

8. Suppositoria, yaitu obat yang dikonsumsi lewat rektum.

Merujuk pada hal hal yang membatalkan puasa dan cara penggunaan alat kontrasepsi, hanya Pil KB yang dapat membatalkan puasa.

Pil KB harus diminum melalui mulut dan jauh melewati tenggorokan.

Namun demikian Pil KB menjadi tidak akan membatalkan puasa apabila diminum pada saat setelah berbuka puasa.

Semua alat kontrasepsi lainnya tidak ada yang membatalkan puasa bila digunakan pada bulan Ramadan.

Sehingga seorang muslim dapat menjalankan ibadah wajibnya dan dapat menggunakan kontrasepsi untuk mencegah terjadinya konsepsi.

Baca juga: Menjelang Ramadan 2021, Apakah Mengupil dan Mengorek Telinga Batalkan Puasa

Itulah, penjelasan tentang apakah suntik KB batalkan puasa. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )

Baca juga berita Ramadan lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved