Ramadan 2021

Menjelang Ramadan 2021, Apakah Mengupil dan Mengorek Telinga Batalkan Puasa

Berikut ini penjelasan tentang apakah mengupil dan mengorek telinga batalkan puasa

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Riyo Pratama
Prelo
Ilustrasi - Salat tarawih berjamaah. Panduan Lengkap Salat Tarawih dan Witir di Bulan Ramadan, Niat, Bacaan hingga Tata Caranya hingga yang membatalkan puasa 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Simak penjelasan tentang apakah mengupil dan mengorek telinga batalkan puasa atau tidak.

Dalam menjalani puasa, ada beberapa hal yang dibatasi dalam keseharian sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Beberapa hal yang dibatasi ini pun diketahui berupa aktivitas memasukkan benda apapun ke dalam rongga mulut maupun rongga tubuh.

Lalu bagaimana dengan mengupil dan mengorek telinga saat puasa?

Aktivitas ringan ini tentunya seringkali tanpa sadar kita lakukan sehari-hari.

Baca juga: Bacaan Doa Niat Mandi Wajib dan Syarat Air Mandi Junub, Jelang Ramadan 2021

Baca juga: Hukum Laksanakan Salat Tarawih di Masjid dan Salat Witir di Rumah saat Ramadan 2021

Berikut penjelasan apakah mengupil dan mengorek telinga saat puasa batalkan puasa atau tidak.

Dilansir dari Kompas.com (1/5/2020), Ustad Maulana pun menjelaskan perihal ini.

Ia menyebutkan bahwa mengupil dan mengorek telinga berpotensi membatalkan puasa.

Hal ini akan membatalkan apabila mengorek telinga dan mengupil dengan terlalu dalam hingga sampai ke dalam rongga, maka dapat membatalkan puasa.

Salah satu ulama yang juga membahas mengenai hal ini adalah yakni Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary dalam kitabnya, Fath al-Mu'in:

"Batal puasa disebabkan masuknya benda 'ain (yang jelas, dapat dilihat) sekalipun hanya sedikit kedalam (bagian) yang disebut Jauf (rongga dalam)."

Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib atau Mandi Junub, Jelang Ramadan 2021

Baca juga: Tata Cara Salat Tarawih di Rumah saat Pandemi Covid-19, Jelang Ramadan 2021

"Kalau pakai alat yang membahayakan puasa, bisa jadi membatalkannya kalau sampai alatnya tertinggal di dalam, karena sampai menjangkau rongga dalam," jelas Ustaz Maulana.

Lebih lanjut, walaupun dapat berakibat membatalkan puasa, mengupil dan mengorek telinga tidak dilarang untuk dilakukan.

Tetapi ada baiknya hal tersebut dilakukan pada saat sudah berbuka puasa atau saat malam hari.

Hal serupa juga disampaikan oleh Imam Masjid Baitur Ridwan, M Husen yang dilansir dari Banjarmasin Post (27/4/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved