Pencurian Sapi di Lampung Tengah

3 Ekor Sapi Limosin Raib, Warga Lampung Tengah Rugi Puluhan Juta

Tiga ekor sapi milik warga Kampung Bandar Putih Tua, Kecamatan Anak Ratuaji, Lampung Tengah ini dicuri pada Februari 2016 lalu.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo
Ilustrasi. Tiga ekor sapi milik warga Kampung Bandar Putih Tua, Kecamatan Anak Ratuaji, Lampung Tengah dicuri pada Februari 2016 lalu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Mulyono menjadi korban aksi komplotan pelaku pencurian sapi.

Tiga ekor sapi milik warga Kampung Bandar Putih Tua, Kecamatan Anak Ratuaji, Lampung Tengah ini dicuri pada Februari 2016 lalu.

Korban mengalami kerugian sangat besar karena sapi tersebut berjenis limosin.

Saat itu korban curiga setelah melihat jendela di bagian belakang rumahnya dalam kondisi terbuka.

Baca juga: BREAKING NEWS Buron 5 Tahun, Pencuri Sapi di Lampung Tengah Ditembak Polisi

Baca juga: Begini Modus Pelaku Curi 3 Ekor Sapi di Lampung Tengah

"Saya bangun tidur sekitar jam enam. Begitu saya keluar kamar, kok jendela di bagian belakang rumah saya sudah terbuka," kata Mulyono, Jumat (26/3/2021).

Korban langsung berlari ke belakang rumah.

Ia makin terkejut melihat pintu kandang sapi dalam keadaan terbuka.

Tiga ekor sapinya telah raib.

"Saya kaget tiga ekor sapi saya sudah gak ada di kandang. Saya teriak minta tolong. Tapi gak ada warga yang ihat sapi saya," ujarnya.

Adapun tiga ekor sapi milik Mulyono yang hilang adalah masing-masing jenis limosin warna merah hitam jantan, limosin warna merah hitam betina, serta satu ekor sapi warna putih jantan.

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta.

Hadi (30) diringkus Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Senin (22/3/2021) lalu, karena kasus pencurian sapi.

Sebelum buron lima tahun, aksi terakhir Hadi beserta komplotannya terjadi pada Februari 2016 lalu di Kampung Bandar Putih Tua, Kecamatan Anak Ratuaji.

"Pelaku beserta rekan-rekannya melakukan pencurian tiga ekor sapi milik korban Mulyono. Aksi itu dilakukan pada dini hari, saat korban tidur," kata Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas, Jumat (26/3/2021).

Modusnya, kata Edy, Hadi cs terlebih dahulu masuk ke dalam rumah korban.

"Dia masuk ke dalam rumah korban, mengambil kunci kandang, lalu mengambil tiga ekor sapi dewasa dan membawa kabur sapi menggunakan truk," jelasnya.

Setelah aksi tersebut, pelaku selalu berpindah lokasi untuk mengindari kejaran polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hadi dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Buron lima tahun, pelarian pencuri sapi di Kecamatan Anak Ratuaji, Lampung Tengah berakhir di balik jeruji besi.

Pelaku bernama Hadi (30) diringkus Tekab 308 Polres Lampung Tengah di rumahnya, Senin (22/3/2021) lalu.

"Pelaku Hadi ini terbilang licin saat hendak ditangkap. Sudah beberapa kali usaha penangkapannya gagal. Senin lalu kami mendapat informasi dia ada di rumahnya di Kecamatan Anak Ratuaji, dan langsung kami tangkap," terang Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Jumat (26/3/2021).

Karena melawan petugas, Hadi dihadiahi timah panas di bagian kakinya.

"Pelaku kami berikan tindakan tegas terukur di bagian kakinya karena mencoba melawan petugas. Setelah itu pelaku kami amankan ke mapolres guna penyelidikan lebih lanjut," bebernya. ( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved