Apa Itu

Apa Itu DTKS

Beberapa lalu, dikabarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial dinyatakan bermasalah. Berikut penjelasan apa itu DTKS.

Tayang:
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Riyo Pratama
dtks.kemensos.go.id
Ilustrasi. Apa itu DTKS 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Beberapa waktu lalu, Menteri Kementerian Sosial, Tri Rismaharini akan merombak besar-besar terkait DTKS yang diduga bermasalah.

Tapi apakah kamu sudah tahu apa itu DTKS?

Berikut ini penjelasan tentang apa itu DTKS.

DTKS adalah akronim dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Baca juga: Apa Itu Distribusi, Pengertian, Tujuan, dan Faktornya

Baca juga: Apa Itu Roasting

DTKS juga punya nama lain yakni BDT.

Menurut laman resmi Dinas Sosial Jawa Tengah, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang biasa disebut BDT adalah database yang berisi data kesejahteraan sosial dengan berbagai macam kriteria pada masing-masing individu dan rumah tangga.

Sedangkan menurut laman resmi Kementerian Sosial, DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS ini memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Fungsi terdaftar pada DTKS ini adalah untuk mendapatkan program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

DTKS ini memiliki dasar hukum, di antaranya:

1. UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Baca juga: Apa Itu BUMD ? Bagaimana Peran BUMD bagi Perekonomian Daerah ?

Baca juga: Apa Itu Albino, Penyebab, dan Pengobatan Albino

2. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial.

3. Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan

4. Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

5. Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

6. Permensos Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang

7. Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Lalu bagaimana caranya supaya bisa masuk ke database tersebut?

Berikut ini caranya yang dipaparkan di dalam laman resmi https://dtks.kemensos.go.id/:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.

4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota.

9. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

10. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Apabila sudah terdaftar dalam DTKS, Kementerian Sosial menuliskan bahwa tidak secara otomatis mendapat bantuan sosial.

Hal ini karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Lalu apakah DTKS hanya diperuntukan untuk bagi yang miskin atau karena hanya ingin mengajukan KIP Kuliah?

Jawabannya adalah DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Berdasarkan UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial.

Program bantuan sosial seperti Kartu Sembako, PKH, PBIJK, termasuk KIP Kuliah dan sebagainya harus berdasarkan DTKS.

Teruntuk bagi calon mahasiswa yang NIK tidak terdaftar di DTKS bisa mendaftar KIP Kuliah ini masih memungkinkan untuk menerima KIP kuliah selama lolos seleksi dan verifikasi kondisi ekonomi oleh perguruan tinggi terkait.

Baca juga: Apa Itu Virtex?

Untuk melihat info selengkapnya terkait KIP pun bisa ke alamat https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/panduan. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )

Baca berita apa itu DTKS lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved