Berita Nasional
Mantan Anggota DPRD Dituntut Hukuman Mati, Pengacara Minta Hukuman 20 Tahun Saja
Mantan anggota DPRD Palembang dituntut hukuman mati. Pengacara meminta hukuman 20 tahun penjara saja.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PALEMBANG - Mantan anggota DPRD Palembang dituntut hukuman mati. Pengacara meminta hakim memberi ganjaran 20 tahun penjara saja.
Seorang mantan anggota DPRD Palembang, Doni, dituntut hukuman mati dalam perkara narkoba.
Doni menjalani sidang bersama empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.
Pengacara mantan anggota DPRD Palembang yang dituntut hukuman mati, Supendi beralasan, terdakwa Doni adalah anak yatim piatu yang punya anak.
Baca juga: Mustafa Sawer Rp 5 Miliar ke Anggota DPRD Lampung Tengah untuk Muluskan Pinjaman Rp 300 Miliar
Baca juga: Fakta Baru Bu Kades Selingkuh Digerebek Suami dan Anak, Ternyata Sudah Tiga Kali
"Doni tidak punya orangtua lagi, sedangkan ayah dari istrinya juga sudah meninggal," kata Supendi di persidangan.
Sidang perkara narkotika atas terdakwa Mantan anggota DPRD Palembang, Doni, bersama empat rekannya kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang.
Sidang berjalan secara virtual di ketuai oleh hakim Bongbongan Silaban di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (25/3/2021).
Sidang hari ini beragendakan pembacaan pledoi dari para terdakwa.
"Mereka semua sudah mengakui perbuatannya dan sangat menyesal dengan apa yang terjadi.
Untuk itu mereka memohon agar terlepas dari ancaman hukuman mati," ujar Supendi SH MH, kuasa hukum Doni dan kelima rekannya saat diwawancarai setelah persidangan.
Menurut Supendi, vonis hukuman mati sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Selain itu ia juga mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A yang berbunyi setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
"Jadi kami sangat menolak adanya hukuman mati dan sangat berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan permohonan yang kami ajukan.
Kami meminta hukuman minimal setidaknya 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup," ujarnya.
Adapun identitas orang-orang yang turut diamankan bersama Doni yaitu Joko Zulkarnain, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/mantan-anggota-dprd-palembang-doni-dituntut-hukuman-mati.jpg)