Berita Nasional
Polisi yang Terlibat Kasus Penembakan Laskar FPI Meninggal Kecelakaan
Polisi yang terlibat kasus penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) meninggal dunia kecelakaan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi yang terlibat kasus penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) meninggal dunia kecelakaan.
Informasi tentang polisi yang terlibat kasus penembakan Laskar FPI meninggal dunia karena kecelakaan diungkap Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
"Informasi yang saya terima saat gelar perkara salah satu terduga pelaku MD (meninggal dunia) karena kecelakaan," kata Agus kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan salah satu personel Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI) dikabarkan telah meninggal dunia.
Baca juga: Komnas HAM Dapat Petunjuk Penting dari Dokter Polri Soal Jenazah 6 Laskar FPI
Baca juga: Kesaksian Habib Rizieq di Malam Tertembaknya 6 Laskar FPI
Agus mengaku baru mengetahui informasi adanya 1 dari 3 personel Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor kasus unlawful killing laskar FPI telah meninggal dunia saat mengikuti gelar perkara beberapa waktu lalu.
Menurut Agus, pelaku meninggal dunia karena mengalami insiden kecelakaan.
Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi meninggalnya salah satu personel Polda Metro Jaya tersebut.
"Silakan ditanyakan ke penyidik ya," tukas dia.
Belum ditetapkan
Bareskrim Polri masih belum menentukan status hukum tiga personel Polda Metro Jaya dalam dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Diketahui, kasus itu telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak gelar perkara pada Rabu (10/3/2021) lalu.
Sampai 2 minggu setelahnya, ketiga personel itu masih berstatus sebagai terlapor.
"Sampai saat ini tiga pihak yang bersangkutan masih sebagai pihak terlapor," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/3/2021) kemarin.
Rusdi masih enggan apakah ketiga personel tersebut akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau tidak.
Atau justru sebaliknya, penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Proses masih penyidikan, sedang berjalan. Apabila ada perkembangan dari proses penyidikan ini tentunya akan disampaikan ke publik," ujar dia.
Ia menyatakan Polri masih tengah menggali barang bukti yang dimiliki Bareskrim maupun dari hasil investigasi rekomendasi Komnas HAM.
"Bukti-bukti selain yang ditemukan oleh penyidik Bareskrim Polri, kita juga dapat limpahan beberapa barang bukti dari Komnas HAM.
Itu juga publik juga tahu, itu yang kita gunakan. Penyidik gunakan dalam rangka menyelesaikan kasus tersebut," ujar dia.
Di sisi lain, pihaknya masih enggan membeberkan identitas ketiga personel Polda Metro Jaya yang diduga terlibat unlawful killing terhadap Laskar FPI.
"Nanti kita tanyain kepada penyidik untuk kepastian (identitas) daripada tiga terlapor ini," tukas dia.
IPW minta dibuka
Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan apresiasinya karena Kepolisian RI sudah menaikkan status penanganan kasus penembakan enam laskar FPI dari penyelidikan ke penyidikan.
Menurutnya langkah Polri tersebut diyakini akan memunculkan bukti, saksi, dan info baru.
Temuan Komnas HAM sendiri kata Neta mengindikasikan adanya unlawfull killing atau pembunuhan di luar proses hukum terhadap keenam anggota laskar FPI.
Sehingga katanya, Komnas HAM meminta kasus tersebut diproses hingga ke persidangan.
"Guna membuktikan indikasi yang disebut unlawfull killing, Komnas HAM sudah menyerahkan seluruh barang bukti, hasil temuan serta rekomendasi kepada Polri dengan harapan dapat memperjelas peristiwa penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50," kata Neta melalui keterangan resminya, Kamis (11/3/2021).
Namun kata Neta, Komnas HAM sepertinya belum membuka jejak digital komunikasi para polisi di lapangan dengan atasan mereka yang memerintahkan aksi penguntitan.
Karena itu, dirinya mendesak agar para pihak yang menangani kasus penembakan laskar FPI untuk membuka komunikasi yang dilakukan para terduga pelaku.
Tujuannya kata Neta agar diketahui, sebelum penembakan terjadi apakah mereka berkomunikasi dengan atasannya, dengan perwira berpangkat AKBP, Kombes atau perwira berpangkat jenderal.
"Lalu apa isi komunikasi mereka? Adakah perintah penembakan atau tidak dalam komunikasi tersebut? Sangat mustahil jika dalam penguntitan itu tidak terjadi komunikasi dan koordinasi," ujarnya.
Menurut dia, sepanjang penguntitan itu pasti terjadi komunikasi intensif, tidak mungkin para polisi itu dilepas tanpa arahan.
Sehingga kata Neta segala tindakan petugas di lapangan tetap dalam kendali dan kontrol atasannya, yang juga melaporkan perkembangannya ke atasannya lagi.
"Begitu juga komunikasi handphone (hp) atasannya dengan atasannya lagi yg berpangkat jenderal juga harus dibuka secara transparan, agar diketahui apa perintahnya, apakah ada perintah penembakan atau tidak," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Polisi Terduga Penembak Laskar FPI Tewas Kecelakaan