Mudik Lebaran 2021
Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Wagub Lampung Nunik Ingatkan Warga Jangan Bepergian
Pemerintah pusat memutuskan melarang mudik Lebaran 2021 bagi seluruh masyarakat Indonesia. Larangan mudik akan berlaku selama 12 hari yakni 6-17 Mei
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah pusat memutuskan melarang mudik Lebaran 2021 bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Larangan mudik akan berlaku selama 12 hari yakni 6-17 Mei 2021.
Keputusan larangan mudik ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah menggelar rapat dengan para menteri, Jumat (26/3).
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.
Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Dengan demikian, kata dia, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.
Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana kecuali dalam keadaan betul-betul mendesak dan perlu.
Selanjutnya, kata dia, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik tersebut akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain," kata Muhadjir.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap ada, yakni satu hari, tetapi tidak boleh ada aktivitas mudik yang dilakukan.
Jangan Bepergian
Atas keputusan ini, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atau akrab disapa Nunik mengatakan, belum ada arahan khusus dari gubernur Lampung terkait larangan mudik ini.
Namun ia mengimbau agar masyarakat Lampung tidak bepergian dahulu terkecuali mendesak.
"Ini agar meminimalisasi penyebaran covid-19 di Provinsi Lampung. Memang grafik perkembangan Covid Lampung sudah semakin menurun. Bahkan beberapa kabupaten/kota telah menargetkan diri menjadi zona hijau," ungkapnya melalui pesan Direct Masangger (DM) instagram @mbak_nunik, Jumat.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan, pihaknya langsung menggelar rapat usai ada keputusan pemerintah melarang mudik pada Jumat.
"Intinya kita mengikuti keputusan pemerintah pusat. Kita menunggu surat resmi terkait kebijakan tersebut, selanjutnya kita akan mengambil langkah-langkah," jelasnya, Jumat.
Ia mengatakan, larangan ini untuk kebaikan seluruh masyarakat.
Karena itu, ia berharap masyarakat mematuhi dan tidak kucing-kucingan mudik.
Saat kebijakan berlaku, pihaknya akan melakukan penjagaan ketat di simpul-simpul transportasi.
Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Ahmad Husna, Jumat.
Ia mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pengkondisian di sektor perhubungan wilayah Kota Bandar Lampung jika sudah menerima surat edaran menteri perhubungan.
"Nanti kita (pemkot) akan koordinasikan dengan instansi terkaitnya. Seperti kepolisian, TNI serta Dinas Perhubungan Provinsi dan Dishub kabupaten sekitar," kata dia.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Lampung dr Raihana mengatakan, pihaknya menyambut baik kebijakan tersebut dan akan mengikuti apapun kebijakan pusat.
"Meski saat ini tingkat kesembuhan dan pengendalian Covid Lampung cukup baik. Tapi kita harus tetap menjaga prokes dan menghindari bepergian. Apalagi beramai-ramai mudik. Sebab, bisa ada penularan Covid," katanya.
Tekan Covid
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendukung penuh larangan mudik Idul Fitri 2021.
Dia menilai upaya ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 sekaligus memaksimalkan program vaksinasi yang tengah berjalan.
"Kita tidak punya banyak pilihan. Kejadian di Eropa dan India kita lihat juga begitu dibuka langsung naik 30 persen makanya libur Lebaran kita hold aja dulu," kata Luhut.
Menurutnya, pelarangan mudik ini sudah diputuskan di dalam rapat kabinet.
Luhut mengimbau agar kepada seluruh masyarakat menahan diri dulu untuk tidak pulang ke kampung halaman kecuali dalam situasi yang sangat mendesak.
Aturan Transportasi
Kementerian Perhubungan sedang mempersiapkan aturan pengendalian transportasi setelah pemerintah resmi melarang mudik tahun 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.
Menurut Adita, Kemenhub juga akan terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah.
"Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang," katanya.
Sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.
Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian).
Kemenhub juga akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang/logistik dalam rangka menjaga ketersediaan logistik, khususnya kebutuhan dasar masyarakat.
Siapkan Bansos
Pemerintah juga memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tetap akan dilaksanakan meski pemerintah melakukan peniadaan mudik Idul Fitri pada tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan penyaluran akan sesuai waktunya.
Hal tersebut ditegaskan pula oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Mantan Wali Kota Surabaya ini mengatakan bansos untuk bulan Mei akan disalurkan di awal bulan.
"Jadi untuk bansos tetap dilaksanakan sesuai di jadwal bulan tersebut. Bulan Mei kita serahkan di awal bulan Mei, untuk khusus DKI Jakarta dan sekitarnya mungkin akhirnya minggu pertama atau awal minggu kedua," ucap Risma.
Terpisah, Komisi V DPR RI menyambut baik pelarangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021.
Keputusan ini dianggap baik untuk meminimalkan potensi penyebaran covid-19.
"Soalnya kita ini kan belum aman," kata Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie.
( Tribunlampung.co.id / bayu / som / tribun network )