Bandar Lampung

Lampung City Ambruk, Disnaker Bandar Lampung Soroti Keselamatan Kerja

Diketahui, bangunan yang direncanakan menjadi mal dan apartemen Lampung City ambruk, Sabtu (27/3/2021).

Tayang:
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Bangunan apartemen Lampung City di Jalan Yos Sudarso, Bumi Waras, Bandar Lampung ambruk, Sabtu (27/3/2021). Jatuh dua korban dalam peristiwa itu. Satu orang tewas dan satu lainnya terluka. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandar Lampung tidak memiliki authorized (wewenang) terhadap standar konstruksi.

Berikut pula bersama dengan kesehatan dan keselamatan kerja atau K3.

Diketahui, bangunan yang direncanakan menjadi mal dan apartemen Lampung City ambruk, Sabtu (27/3/2021).

Pengerjaannya dilakukan oleh Nusa Raya Cipta General Contractor.

Baca juga: Warga Brebes Jadi Korban Tewas Bangunan Ambruk di Bandar Lampung

Baca juga: Detik-detik Bangunan Ambruk di Bandar Lampung Timpa 2 Pekerja

Jatuh dua korban dalam peristiwa itu. Satu orang tewas dan satu lainnya terluka.

"Kecelakaan itu termasuk ke dalam unsur K3," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung Wan Abdurrahman, Minggu (28/3/2021).

Menurutnya, K3 diberikan wewenang seutuhnya kepada pihak perusahaan maupun kontraktor yang diawasi langsung oleh undang-undang.

Undang-undang tersebut ialah UU No 1 Tahun 1970 dan UU No 23 Tahun 1992 yang mengatur mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.

Dijelaskan, setiap pengajuan tender juga diwajibkan menyerahkan usulan anggaran K3 untuk setiap proyek.

"Termasuk pekerja yang harus selalu mengenakan pengaman kerja," jelasnya. ( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved