Bandar Lampung
Lampung City Ambruk, Disnaker Bandar Lampung Soroti Keselamatan Kerja
Diketahui, bangunan yang direncanakan menjadi mal dan apartemen Lampung City ambruk, Sabtu (27/3/2021).
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandar Lampung tidak memiliki authorized (wewenang) terhadap standar konstruksi.
Berikut pula bersama dengan kesehatan dan keselamatan kerja atau K3.
Diketahui, bangunan yang direncanakan menjadi mal dan apartemen Lampung City ambruk, Sabtu (27/3/2021).
Pengerjaannya dilakukan oleh Nusa Raya Cipta General Contractor.
Baca juga: Warga Brebes Jadi Korban Tewas Bangunan Ambruk di Bandar Lampung
Baca juga: Detik-detik Bangunan Ambruk di Bandar Lampung Timpa 2 Pekerja
Jatuh dua korban dalam peristiwa itu. Satu orang tewas dan satu lainnya terluka.
"Kecelakaan itu termasuk ke dalam unsur K3," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung Wan Abdurrahman, Minggu (28/3/2021).
Menurutnya, K3 diberikan wewenang seutuhnya kepada pihak perusahaan maupun kontraktor yang diawasi langsung oleh undang-undang.
Undang-undang tersebut ialah UU No 1 Tahun 1970 dan UU No 23 Tahun 1992 yang mengatur mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.
Dijelaskan, setiap pengajuan tender juga diwajibkan menyerahkan usulan anggaran K3 untuk setiap proyek.
"Termasuk pekerja yang harus selalu mengenakan pengaman kerja," jelasnya. ( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/bangunan-ambruk-di-bandar-lampung-polisi-rilis-identitas-pekerja-yang-tewas-tertimpa.jpg)