Metro
Temukan Sabu Dalam HP Mati, Polisi Tangkap Pemuda Lagi Asik Minum Tuak di Metro
Sempat berusaha mengelabui petugas, RNF akhirnya dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Kota Metro setelah kedapatan bawa barang diduga narkoba jenis sabu.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Sempat berusaha mengelabui petugas, RNF akhirnya dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Kota Metro setelah kedapatan membawa barang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Suheri mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, jika di Margorejo, Metro Selatan ada sekelompok orang yang sedang duduk di gubuk tengah sawah dengan membunyikan musik keras-keras.
"Jadi pakai speaker orgen tunggal gitu. Nah, warga di sekitar situ resah karena sudah larut malam. Kami lalu datang ke sana."
"Saat di lokasi, tidak ada yang mematikan musik, masih tetap santai-santai sambil minum tuak," ujarnya, Minggu (28/3/2021).
Pihaknya kemudian menginterogasi sejumlah orang dalam gubuk yang mengaku hanya mencari hiburan sambil menunggu sawah.
Sementara saat dilakukan penggeledahan, Satnarkoba mencurigai gelagat RNF.
"Tersangka ini yang paling terlihat kurang senang saat kami datangi, lalu kita periksa. Tim menemukan satu handphone dalam keadaan mati. Pas kita cek, ternyata ada barang diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam," bebernya.
Suheri menjelaskan, saat tersangka diminta untuk membuka, ternyata sudah tidak ada baterainya, yang ada narkotika jenis sabu.
RNF yang merupakan warga bedeng 7A Kampung Depokrejo Trimurjo, Lampung Tengah ini mengaku menjual paket hemat alias pahe kepada pelanggannya di Metro.
Meski begitu, tersangka enggan buka mulut soal jaringan distribusinya.
"Kalau menurut pengakuan tersangka beli di daerah Tegineneng, Pesawaran. Tapi dia tidak buka mulut, terkesan memutus jaringan darimana dia membeli," tukasnya.
RNF diamankan berikut barang bukti dua paket sabu siap edar seberat 0,42 gram dan dua plastik klip bening kecil kosong, serta satu unit telpon genggam yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Pelaku dibidik pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Lapor Polisi
Tersangka RNF kepada polisi mengaku membeli sabu seharga Rp 600 ribu kemudian dipecah menjadi 10 paket hemat dan dijual kembali seharga Rp 200 ribu per paket.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/temukan-sabu-dalam-hp-mati-polisi-tangkap-pemuda-lagi-asik-minum-tuak-di-metro.jpg)