Mesuji
6.000 Bidang Tanah di Mesuji Ikut Program PTSL
Kabupaten Mesuji menerima 6.000 bidang tanah.dalam program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2021.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Kabupaten Mesuji menerima 6.000 bidang tanah.dalam program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2021.
Menurut Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Murni, 6000 bidang tanah tersebut dibagi dalam 14 desa dan 4 kecamatan se-Kabupaten Mesuji. "Lalu sesuai dengan keputusan tiga menteri, pembuatan surat tanah dikenakan biaya Rp 200 ribu per bidang," ujar Murni, Senin (29/3).
Selanjutnya, kata dia, setelah rapat dengan kepala desa penerima program, Polres Mesuji dan Badan Perganahan Nasional (BPN) Mesuji, disepakati untuk tidak mengambil pungutan lebih dari yang ditentukan.
Baca juga: Budi Utomo: PTSL Diharapkan Mudahkan Warga Memiliki Sertifikat
Jika ada yang melanggar, terus dia, dianggap sebagai pungutan liar. Murni melanjutkan, 6000 bidang tanah program PTSL diutamakan bagi aset desa dan masyarakat yang belum punya sertifikat tanah.
"Jadi direncanakan program PTSL ini dimulai pertengahan tahun 2021. Untuk plotingnya ini kan 14 desa, kalau tidak terkejar bisa kita geser ke desa lain," jelasnya.
Murni menuturkan, program PTSL tersebut akan terus dikawal Pemkab Mesuji melalui Dinas Perkim dan OPD terkait.(rga)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sosialisasi-ptsl-mesuji.jpg)