Apa Itu

Apa Itu Naturalisasi?

Simak apa itu naturalisasi dan bagaimana prosedur administrasi naturalisai untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia

Tayang:
Penulis: Meli Yulyana | Editor: Hurri Agusto
Dok Kompas.com
Apa Itu Naturalisasi 

c. jenis kelamin

d. status perkawinan

alamat tempat tinggal

f. pekerjaan

g. kewarganegaraan asal.

Permohonan tersebut harus dilampiri dengan:

a. fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Pejabat;

b. fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan Akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang disahkan oleh Pejabat;

c. surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;

d. fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh Pejabat;

e. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;

f. surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;

g. surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

h. surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon;

i. surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved