Apa Itu
Apa Itu Naturalisasi?
Simak apa itu naturalisasi dan bagaimana prosedur administrasi naturalisai untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia
Penulis: Meli Yulyana | Editor: Hurri Agusto
c. jenis kelamin
d. status perkawinan
alamat tempat tinggal
f. pekerjaan
g. kewarganegaraan asal.
Permohonan tersebut harus dilampiri dengan:
a. fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Pejabat;
b. fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan Akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang disahkan oleh Pejabat;
c. surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
d. fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh Pejabat;
e. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
f. surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;
g. surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
h. surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon;
i. surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/garuda-pancasila_20170517_204232.jpg)