Apa Itu
Apa Itu Naturalisasi?
Simak apa itu naturalisasi dan bagaimana prosedur administrasi naturalisai untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia
Penulis: Meli Yulyana | Editor: Hurri Agusto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Istilah naturalisasi bagi Warga Negara Asing (WNA) tentu tak asing lagi.
Namun bagi kita tahukah apa makna dari istilah naturalisasi?
Tahukah kamu apa itu naturalisasi?
Simak pengertian naturalisasi berikut ini.
Baca juga: Apa Itu Kerajinan Tekstil, Jenis dan Karakteristik Kerajinan Tekstil
Baca juga: Apa Itu UMKM? Simak Pengertian dan Jenis UMKM
Berdasarkan Kamus Besar Bahas Indonesia (KBBI) naturalisasi/na·tu·ra·li·sa·si/ artinya:
1. pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing
2. hal menjadikan warga negara
3. pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
4. Bio gejala terjadinya penyesuaian diri tumbuhan yang didatangkan dari tempat lain dan menjadi anggota biasa masyarakat tumbuhan di tempat yang baru itu.
Sehingga naturalisai (Pewarganegaraan) adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Baca juga: Apa Itu Konseling Pranikah dan Alasan Mengapa Konseling Pranikah Itu Penting
Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Republik Indonesia.
Prosedur Administrasi Naturalisasi
Orang Asing yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, dapat mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri.
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:
a. nama lengkap
b. tempat dan tanggal lahir
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/garuda-pancasila_20170517_204232.jpg)