Bandar Lampung
Kejati Lampung Akan Panggil 3 Tersangka Dugaan Korupsi Benih Jagung Setelah Ada Perhitungan BPK
Kejati Lampung akan panggil tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementererian Pertanian.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
"Itu masih sementara sembari kami menunggu hasil perhitungan dari BPK," sebutnya.
Andrie menambahkan sejauh ini saksi yang dipanggil masih 25 orang.
"Dengan bergulirnya perkara bisa jadi saksi nanti akan bertambah," tandas Andrie.
Diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung tahun anggaran 2017.
Ketiga tersangka ini terdiri dari dua orang oknum ASN Provinsi Lampung berinisial EY dan IMA, serta satu oran rekanan HRR.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur menyampaikan kasus ini bermula dari adanya program pemerintah pusat di Kementerian Pertanian untuk mewujudkan swasembada jagung tahun 2017.
"Lalu sejumlah pemerintah kota kabupaten mengajukan proposal kepada Kementerian Pertanian secara elektronik E- Proposal," terang Hefinur.
Lanjutnya, dari pengajuan tersebut kemudian Provinsi Lampung mendapatkan alokasi anggaran berkisar Rp 140 miliar.
"Berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia mensyaratkan agar uang tersebut dibelanjakan untuk benih varietas hibrida atau pabrikan sebanyak 60 persen dari nilai anggaran dan benih varietas hibrida balitbangtan sebanyak 40 persen dari nilai anggaran tersebut," jelas Hefinur.
Hefinur mengatakan atas pelaksanaan petunjuk tersebut kemudian PPK melaksanakan penandatanganan kontrak sebanyak 12 kontrak dalam 5 tahapan kegiatan.
"Dengan jenis benih varietas yang diadakan sebanyak 9 jenis benih varietas hibrida dan salah satu varietas yang diadakan adalah jenis benih varietas balitbang dengan merek BIMA 20 URI," beber Hefinur.
Masih kata Hefinur, dalam penunjukan penyedia varietas benih jagung balitbangtan, PPK menunjuk PT DAPI distributor yang ditunjuk oleh PT ESA untuk Provinsi Lampung.
"Dengan pelaksanaan kontrak sebanyak 2 kali dengan nilai kontrak sebesar lebih kurang Rp 15 miliar, yang dialokasikan untuk lebih kurang 26.000 hektar dengan jumlah benih sebanyak 400 kilogram," sebutnya.
"Yang mana tersebar di Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Utara," bebernya.
Hefinur menjelaskan pada proses penyidikan diperoleh fakta bahwa PT DAPI tidak pernah mendapatkan dukungan dari produsen jenis benih BIMA 20 URI.