Bandar Lampung

Kejati Lampung Akan Panggil 3 Tersangka Dugaan Korupsi Benih Jagung Setelah Ada Perhitungan BPK

Kejati Lampung akan panggil tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementererian Pertanian.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan. Kejati Lampung Akan Panggil 3 Tersangka Dugaan Korupsi Benih Jagung Setelah Ada Perhitungan BPK 

"Melainkan proses yang terjadi didalam proses pengadaan hanya proses jual beli antara PT DAPI dengan PT ESA. Lalu dalam mengadakan benih varietas penyedia yang ditunjuk dalam hal ini PT DAPI mengadakan sendiri atau membeli dari pasar bebas," katanya.

"Sehingga kualitas daripada benih yang diadakan menjadi tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan atau sertifikat kadaluarsa atau ertifikat tumpang tindih," tambahnya.

Hefinur  mengakui jika perkara ini berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilaksanakan Kejaksaan Agung dengan menggunakan sumber informasi awal yang tertuang dalam LHP BPK terhadap kegiatan Pemeriksaan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

"Dan dalam temuan tersebut tertuang adanya indikasi kerugian negara atas pekerjaan PT DAPI karena benih melebihi batas masa edar atau kadaluarsa dan benih tidak bersetifikat senilai lebih kurang Rp 8 miliar dan saat ini proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI," jelasnya.

Sebelum menetapkan tiga orang saksi, Hefinur mangatakan jika ada 25 orang saksi termasuk alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.

"Untuk itu pada perkara ini Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan sebagai tersangka yakni EY, IMA dan HRR," tegasnnya.

Hefinur menambahkan, terhadap ketiga tersebut disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair   pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa ) 

Baca berita Bandar Lampung lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved