Bandar Lampung

Pengakuan Residivis Curanmor asal Lampung Timur, Kasih Uang ke Ibu untuk Beli Baju Baru

Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung menembak seorang residivis kasus curanmor karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Joviter
Gusta Efendi (19), residivis kasus curanmor, diamankan di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (29/3/2021). 

"Duitnya saya kasih ke ibu buat beli baju," kata Gusta.

Selain untuk keperluan sehari-hari, uang hasil penjualan motor curian juga digunakan tersangka membeli narkotika jenis sabu.

"Iya, kadang juga beli itu (sabu)," kata Gusta.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menyatakan, saat ini saat ini tersangka masih diperiksa penyidik demi kepentingan pengembangan.

Pihaknya masih memburu beberapa pelaku lainnya.

"Ada tiga orang DPO yang masih dalam pengejaran," kata Resky.

Selain mengamankan tersangka, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa helm yang digunakan saat beraksi serta sparepart motor yang diduga milik korbannya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku tercatat melakukan curanmor di 11 TKP berbeda. Sebagian dilakukan tersangka di luar wilayah kota Bandar Lampung," kata Resky.

Atas perbuatannya, Gusta Efendi bakal dipersangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Resky. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved