Bandar Lampung
2 Anggota Komplotan Curanmor asal Lampung Tengah Diringkus Polresta Bandar Lampung
Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) yang masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Joviter
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana memberikan keterangan mengenai penangkapan tersangka curanmor, Selasa (30/3/2021).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, serta ancaman tujuh tahun penjara.
"Masih ada tiga orang rekan AF dan GL yang masih dalam pengejaran," kata Resky.
Sementara AF mengakui saat beraksi, ia menggunakan cara memutus dan menyambungkan kabel untuk menghidupkan mesin kendaraan.
"Saya yang ngambil, yang lain ngawas sekitar kalo ada yang lihat," kata AF.
Setelah berhasil, kemudian sepeda motor korban tersebut langsung dibawa AF ke Lampung Tengah untuk dijual.
"Setelah dijual, duitnya dibagi rata. Masing-masing dapat sekitar Rp 500 ribu," kata Resky. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )