Bandar Lampung
Begini Mekanisme Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung
Pemutihan pajak kendaraan akan berlangsung selama enam bulan, yakni April-September 2021. Begini cara dan mekanisme yang harus diketahui.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemutihan pajak kendaraan di Lampung akan berlangsung selama enam bulan, yakni April-September 2021.
Begini cara dan mekanisme yang harus diketahui oleh wajib pajak.
Pemutihan akan dilakukan di Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Provinsi Lampung, UPTD Wilayah I Samsat Rajabasa.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah I Rajabasa Ervin mengatakan, pendaftaran dilakukan secara online.
Baca juga: Jasa Raharja, Bapenda dan Kepolisian Lakukan Simulasi Program Pemutihan
Baca juga: Warga Lampung Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan
"Lalu wajib pajak menunjukkan bukti pendaftaran secara online ke petugas crisis center. Dan petugas akan melakukan pengecekan," kata Ervin, Rabu (31/3/2021).

"Ada pengecekan suhu yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Apabila suhu di atas 37,3 derajat celsius, maka akan dirujuk ke rumah sakit terdekat. Petugas dan wajib pajak wajib menerapkan protokol kesehatan," sambungnya.
Ervin mengatakan, petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas pemutihan.
"Kemudian petugas akan melihat kelengkapan berkas. Setelah itu, wajib pajak akan diarahkan ke cek fisik (mati STNK) dan loket pembayaran," kata Ervin.
Petugas akan mengarahkan wajib pajak dengan proses pembayaran pajak masing-masing (perpanjangan, rubentina, BBN II).
Dalam satu hari, pelayanan pemutihan dibatasi hanya 150 kendaraan.
Masing-masing 50 wajib pajak pada pukul 08.00-10.00 WIB, pukul 10.00-12.00 WIB, dan pukul 13.00-15.00 WIB.
"Pemutihan terhadap semua jenis kendaraan bermotor. Pembayaran pajak hanya tahun berjalan. Bebas BBN II. Pembayaran SWDKLLJ dihapus dengan tunggakan dan biaya pokok tetap dibayarkan. Mutasi masuk dibebaskan biaya BBN baik dari luar provinsi maupun dalam provinsi," kata Ervin.
Ervin mengatakan, posko crisis center akan dibagi menjadi 4 baris antrean.
"Lokasi posko crisis center berada di parkiran depan gedung Samsat (gerbang pintu masuk). Gedung utama Samsat digunakan untuk melakukan pembayaran pajak pemutihan. Tenda di depan gedung utama digunakan untuk ruang tunggu pemutihan," jelas Ervin.
"Parkiran di depan gedung mutasi digunakan untuk cek fisik R4 baik pemutihan maupun reguler. Parkiran di depan gedung lama digunakan untuk cek fisik R2 baik pemutihan maupun reguler. Parkiran di depan gedung Samsat digunakan untuk cek fisik (situasional). Untuk pelayanan BPKB (pemutihan) dilaksanakan di gedung arsip R2 STNK," sambungnya.
"Pelayanan pajak reguler akan dilakukan di parkiran depan musala," tutupnya. ( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Baca berita Bandar Lampung lainnya