Bandar Lampung
Warga Lampung Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan
Komisi III DPRD Lampung mengimbau masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi III DPRD Lampung mengimbau masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak.
Pemutihan pajak di Lampung akan dilaksanakan pada 1 April 2021.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung Noverisman Subing menyambut gembira atas kepastian jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung.
Dia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan pemutihan pajak tersebut.
Baca juga: Pemprov Lampung Akan Gelar Pemutihan Pajak Mulai 1 April 2021, Sehari Dibatasi 150 Wajib Pajak
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Barat Mulai April 2021
“Alhamdulillah, sudah ditetapkan jadwalnya, 1 April. Kita sebagai wakil rakyat cukup senang dan kita imbau masyarakat memanfaatkannya," ujar Noverisman, Rabu (24/3/2021).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun berharap program pemutihan pajak kendaraan tersebut bisa membantu pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Lampung.
Sebab, pemutihan itu berpotensi menyerap PAD sebesar Rp 270 miliar.
“Makanya, karena potensinya yang sangat besar itu, kita berharap target PAD kita bisa tercapai,” ujar Noverisman Subing.
Pemutihan pajak kendaraan di Lampung akan berlangsung mulai 1 April 2021.
Program pemutihan pajak dibuka di 15 kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) induk dan pembantu yang ada di wilayah Provinsi Lampung.
Menurutnya, pemutihan pajak kendaraan berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor dan pembayaran pajak hanya tahun berjalan.
"Bebas biaya balik nama (BBN II), pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dihapuskan denda tunggakan, dan biaya pokok tetap dibayarkan," terang Noverisman. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )