Breaking News

Kasus Suap Lampung Selatan

BREAKING NEWS Sidang Suap Fee Proyek Lampung Selatan Jilid II, JPU Hadirkan 8 Saksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan perkara suap fee proyek Lampung Selatan jilid II.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kedelapan saksi diambil sumpahnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan perkara suap fee proyek Lampung Selatan jilid II, yang digelar secara telekonfrensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (31/3/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan perkara suap fee proyek Lampung Selatan jilid II.

Persidangan yang digelar secara telekonfrensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (31/3/2021), diagendakan keterangan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan ada delapan orang dari unsur swasta dan juga legislatif.

Delapan saksi tersebut yakni, Gilang Ramadhan mantan terpidana suap fee proyek atau mantan Direktur PT Prabu Sungai Andala.

Kemudian Rusman Effendi Direktur CV Bekas Abadi, Ahmad Bastian Anggota DPR RI, Tulus Martin Direktur PT Aya Pujian.

Lalu Hartawan Direktur CV Taji Malela, Syaifullah Direktur CV Delima Jaya, Erwan Effendi Direktur PT Bumi Lampung Persada dan Tedi Arifat alias Aat Komisaris PT Bumi Lampung persada

Kedelapan saksi ini diperiksa secara bersamaan.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang akhirnya menggelar sidang perkara suap fee proyek Lampung Selatan babak kedua, Kamis (25/2/2021).

Sidang ini merupakan lanjutan perkara suap fee proyek yang telah menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara serta mantan Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho.

Ketiganya telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada medio 2019 dan tengah menjalani masa pidananya.

Sementara kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa dua terdakwa pejabat teras di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Keduanya dijerat lantaran diduga telah mengumpulkan dan mengalirkan sejumlah uang hasil komitmen fee dari rekanan kepada mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan pada tahun 2016-2017.

Keduanya yakni Hermansyah Hamidi (59) warga jalan Cut Nyak Dien Kota Bandar Lampung dan Syahroni (48) Jalan Pramuka Rajabasa Bandar Lampung.

Hermansyah Hamidi sendiri terakhir menjabat sebagai Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Kabupaten Lampung Selatan.

Namun saat tahun 2016, terdakwa Hermansyah menjabat sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan dan baru menjabat definitif tahun 2017.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved